in ,

Allianz Life Terapkan Transformasi Digital End to End

Di sisi lain, asuransi menawarkan potensi yang menarik karena penetrasinya masih 3 persen dari PDB, sementara kontribusi syariah hanya 6 persen dari industri. Ia pun mengimbau agar industri perbankan dan jasa keuangan bisa menggunakan saluran dan cara yang tepat untuk menjangkau masyarakat Indonesia.

“Peran perbankan masih sangat penting, mengingat lebih dari 100 juta masyarakat Indonesia adalah nasabah bank. Bank juga dianggap kredibel bagi nasabah, sehingga bank atau bancassurance masih menjadi saluran yang sangat relevan bagi perusahaan asuransi yang ingin menjangkau sebagian besar Indonesia, termasuk Allianz,” imbuhnya.

Ia pun menekankan, diperlukan ekosistem syariah dan integrasi antara perusahaan asuransi dengan bank, institusi keuangan lain, fin-tech sampai dengan nasabah untuk mengakselerasi perkembangan asuransi syariah.

Baca Juga  Bank DKI Raih Penghargaan ESG Recognized Commitment

Hal lainnya yang tak kalah penting adalah edukasi mengenai keuangan dan asuransi syariah juga harus dilakukan secara berkesinambungan, serta dukungan pemerintah dan regulator untuk industri syariah sebagai pelengkap keseluruhan upaya ini.

“Kerja sama dan kolaborasi dalam menumbuhkan industri syariah dan digital di berbagai bidang perlu dilakukan, antara lain dalam hal dialog dengan regulator, pencegahan fraud, peraturan yang seimbang dengan industri lain agar seimbang antara perlindungan nasabah, perlindungan perusahaan asuransi, kecepatan dan stimulasi untuk inovasi yang harus dilakukan,” tutupnya.

Bertema “Managing Digital Transformation Risks for Islamic Finance Institutions (IFIs)”, program ini diikuti oleh para anggota IFSB dari berbagai negara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman peserta tentang risiko operasional, peraturan, pengawasan, pemantauan, termasuk penilaian dan mitigasi risiko komprehensif, serta implementasi terkait percepatan transformasi digital untuk perbankan, pasar modal dan lembaga keuangan syariah lainnya.

Baca Juga  Definisi dan Ketentuan Hak Angket DPR

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *