in ,

UU HPP untuk Keadilan Pajak Masyarakat Menengah Bawah dan UMKM

UU HPP untuk Keadilan Pajak Masyarakat Menengah Bawah dan UMKM
FOTO : IST

Di tengah pandemi yang masih berlangsung dan tantangan mengenai perekonomian di masa depan yang harus selalu diantisipasi, sistem perpajakan harus semakin diperkuat melalui reformasi yang  kuat serta tepat sasaran, terutama untuk melindungi masyarakat menengah kebawah dan para pelaku UMKM. Pemerintah dan DPR RI bersinergi membentuk Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi (RUU HPP) dan disahkan menjadi UU HPP pada Kamis, 7 Oktober 2021 dalam rapat paripurna dengan DPR RI.

Komponen Isi UU HPP

Terdapat enam ruang lingkup diantaranya yaitu, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai. Penetapan masing-masing aturan tidak serentak. Perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, pajak karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan.

Pasal 17 ayat (1) UU HPP

Pada UU HPP mengubah perhitungan PPH terhutang bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Mulai tahun pajak 2022, tarif PPh orang pribadi sebesar 5% berlaku atas lapisan penghasilan kena pajak senilai Rp0 hingga Rp60 juta, bukan hingga Rp50 juta seperti yang berlaku saat ini. UU HPP juga menetapkan lapisan penghasilan kena pajak baru dengan tarif pajak sebesar 35%. Tarif PPh orang pribadi sebesar 35% berlaku atas penghasilan di atas Rp5 miliar. Pada UU HPP mengenai  perubahan UU Pajak Penghasilan memberikan perhatian khusus serta meningkatkan keadilan serta keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah. Di sisi lain Reformasi pajak penghasilan melahirkan kesetaraan  pengenaan pajak baru masyarakat yang memiliki pendapatan lebih tinggi akan membayar pajak yang lebih tinggi juga.

Pasal 7 ayat (1) dan (2a) UU HPP

Selain itu, bagi Wajib Pajak orang pribadi UMKM dengan penghasilan bruto sampai dengan Rp500 juta/tahun tidak akan dikenai pajak. Sebelumnya, tidak ada batas bawah terhadap pengenaan tarif final 0,5% bagi pelaku UMKM. Dengan adanya UU HPP merupakan salah satu bentuk keberpihakan pemerintah dalam melindungi masyarakat berpenghasilan rendah termasuk menguatkan pelaku sektor UMKM.

Kesimpulan

UU HPP jelas menunjukkan perhatian dan keberpihakan kepada masyarakat yang pendapatannya rendah. Melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP) yang telah disetujui untuk disahkan, basis pajak dapat makin diperluas, namun dengan tetap menjaga keadilan dan kesetaraan bagi masyarakat. Melaksanakan reformasi perpajakan dan meningkatkan penerimaan perpajakan, namun tetap dapat menjaga kondisi masyarakat dan dunia usaha, terutama masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah agar tidak terbebani dengan perubahan kebijakan perpajakan ini serta tetap menjaga momentum pemulihan ekonomi dan meningkatkan pendapatan negara yang tertekan akibat Pandemi Covid-19.

Referensi

Kementerian Keuangan. (2021). UU HPP diundangkan menjadi UU 7/2021, Perhatikan Waktu Pemberlakuannya. Diakses pada 7 Januari 2022 pada https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/uu-hpp-diundangkan-menjadi-uu-72021-perhatikan-waktu-pemberlakuannya/

Lathifa, Dina. (2021). Berlaku 2022, Pahami Poin Penting dalam UU HPP Terbaru Ini. Diakses pada 7 Januari 2022 pada https://www.online-pajak.com/seputar-pajakpay/poin-penting-uu-hpp

CNN Indonesia. (2021). Melihat Dampak UU HPP pada Masyarakat. Diakses pada 7 Januari 2022 pada https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211007165852-532-704820/melihat-dampak-uu-hpp-ke-masyarakat

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *