in ,

Wajib Pajak Patuh di Kamboja Berkesempatan Raih Undian

“Asumsi 50 persen dari potensi tersebut memanfaatkan kebijakan pemutihan dan undian ini. Dari sektor PKB, akan (berpotensi) dimanfaatkan oleh 138.715 Wajib Pajak. Jika potensi dari setiap sumber pendapatan daerah itu dapat terus dimaksimalkan, kami yakin semangat dan optimistis Jatim bangkit di tahun 2022 ini akan terwujud,” kata Khofifah.

Seperti diketahui, PKB merupakan salah satu pajak yang berkontribusi cukup signifikan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim. Berdasarkan data Bapenda Jatim, PAD Jatim per Februari 2022 telah mencapai Rp 1,56 triliun atau 10,95 persen dari target PAD 2022 sebesar Rp 14,25 triliun.

Ditulis oleh

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *