Validasi PPhTB di Coretax, Penjual dan Pembeli Wajib Integrasi NIK–NPWP
Pajak.com, Sinjai – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai Hendrawan Agus Prihanto menyebut bahwa proses validasi Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) melalui Coretax diperketat. Pasalnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli dan penjual harus sudah terintegrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hendrawan menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bertujuan untuk meningkatkan akurasi data perpajakan serta transparansi dalam transaksi jual – beli properti.
“Mulai sekarang, setiap pengajuan validasi PPhTB harus menggunakan sistem Coretax DJP dan agar validasi berhasil, NIK dari penjual dan pembeli wajib sudah terdaftar di sistem DJP. Jika belum, proses validasi tidak dapat dilanjutkan,” tegasnya dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (13/6/25).
Menurut Hendrawan, kebijakan ini sejalan dengan penguatan basis data perpajakan yang mengacu pada Single Identity Number (SIN), yakni NIK berfungsi sebagai identitas utama pengganti NPWP lama.
Ia juga menekankan urgensi validasi PPhTB merupakan salah satu syarat dalam proses balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan demikian, apabila NIK belum terintegrasi NPWP, maka validasi PPhTB tidak dapat dilanjutkan dan dapat menghambat proses administrasi pertanahan.
Oleh sebab itu, Hendrawan mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sinjai yang berencana melakukan transaksi jual – beli tanah dan bangunan untuk terlebih dahulu memastikan NIK – NPWP sudah terintegrasi.
“Jika NIK belum valid di sistem perpajakan, silakan datang langsung ke KP2KP Sinjai untuk melakukan pemutakhiran. Pihak KP2KP Sinjai memastikan siap memberikan layanan, bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam proses validasi maupun pemutakhiran data NIK di sistem DJP,” pungkas Hendrawan.
Sekilas Ketentuan tentang PPhTB
Sebagai informasi, PPhTB merupakan pajak yang dibayarkan atas pengalihan tanah dan atau bangunan yang dibayarkan oleh pihak penjual, baik orang pribadi maupun badan. Pajak yang bersifat final (PPh Final) ini dibayarkan atas penghasilan yang diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
Ketentuan PPhTB diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2022 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.
Adapun mekanisme menghitung PPhTB adalah dengan cara mengalikan tarif dengan jumlah bruto pengalihan nilai. Terdapat tiga tarif yang berlaku, yaitu 0 persen untuk pengalihan kepada Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN)/BUMD yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, 1 persen untuk pengalihan berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana; dan 2,5 persen untuk selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana.
Comments