in ,

Bea Cukai Tanjung Emas Dorong Pemanfaatan Skema Multimoda untuk Ekspor Lebih Mudah dan Murah

FOTO : BEA CUKAI

Bea Cukai Tanjung Emas Dorong Pemanfaatan Skema Multimoda untuk Ekspor Lebih Mudah dan Murah

Pajak.com, Semarang – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas (Bea Cukai Tanjung Emas) mendorong eksportir untuk memanfaatkan Skema Multimoda. Bea Cukai Tanjung Emas menyebut, fasilitas ini diberikan agar kegiatan ekspor lebih mudah dan murah.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Tri Utomo Hendro Wibowo menjelaskan bahwa Skema Multimoda merupakan suatu metode pengiriman barang ekspor yang melibatkan penggunaan dua atau lebih moda transportasi dalam satu dokumen. Layanan ini menjadi alternatif pengiriman barang agar semakin efisien dalam pengiriman logistik.

Sejumlah perusahaan yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai Tanjung Emas dan telah memanfaatkan fasilitas Skema Multimoda, antara lain PT Dua Kelinci, CV Sepuluh Harta International, dan PT Sanmik Organic Indonesia.

Baca Juga  Penerimaan Anjlok, Stafsus Sri Mulyani Ungkap DJP Tancap Gas Gali Potensi dan Pemeriksaan Pajak

“Skema Multimoda terbukti memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha. Kami terus mendorong penggunaan layanan ekspor multimoda sebagai solusi logistik yang terintegrasi. Melalui kemudahan ini, eksportir dapat menekan biaya, mempercepat waktu tempuh, dan tetap memenuhi ketentuan kepabeanan secara optimal,” jelas Tri Utomo dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (13/6/25).

Ia mengatakan, efisiensi logistik menjadi kebutuhan utama bagi eksportir yang berlokasi jauh dari pelabuhan. Pemuatan barang yang diizinkan langsung dari gudang atau Tempat Penimbunan Lainnya (TPL) turut memangkas biaya handling dan waktu tunggu. Hal ini secara langsung mendukung kelancaran ekspor dari wilayah-wilayah produsen, seperti Pati dan Jepara.

“Dampak positif lainnya dari pemanfaatan Skema Multimoda adalah pengurangan beban lalu lintas di jalan raya serta penurunan emisi dari kendaraan angkutan. Dengan memindahkan sebagian beban ekspor ke moda kereta api, efisiensi sistem logistik nasional semakin meningkat sekaligus memberikan kontribusi terhadap keberlanjutan lingkungan,” ungkap Tri Utomo.

Baca Juga  Menko Airlangga Bertolak ke AS, Respons Tarif Impor 32 Persen dari Trump

Melalui peran sebagai trade facilitator dan industrial assistance, Bea Cukai Tanjung Emas mempertegas komitmennya dalam memperkuat ekosistem ekspor nasional.

“Langkah ini tidak hanya membantu pelaku usaha, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan memperluas dampak positif bagi masyarakat,” pungkas Tri Utomo.

Adapun aturan mengenai pemanfaatan Skema Multimoda diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216 Tahun 2019 tentang Angkut Terus Atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor, serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 8 Tahun 2012.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *