in ,

Pemerintah Bebaskan Pajak 1.800 Barang Jemaah Haji, Berikut Kriterianya 

FOTO : IST

Pemerintah Bebaskan Pajak 1.800 Barang Jemaah Haji, Berikut Kriterianya 

Pajak.com, Banten – Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu memastikan bahwa pemerintah membebaskan pajak dalam rangka impor (PDRI) dan bea masuk 1.800 barang jemaah Haji hingga 11 Juni 2025. Barang tersebut mencapai 149.144 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp2,42 miliar (kurs Rp16.265 per dolar AS). Kendati demikian, terdapat ketentuan barang bawaan yang dibebaskan PDRI dan bea masuk sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025.

“Jemaah haji tidak perlu khawatir, apabila mereka membawa barang, bisa kurma, bisa sajadah yang nilainya juga cukup tinggi, kita tidak memungut ataupun tidak memberikan beban PDRI, baik biaya masuk maupun pajak-pajak, baik yang ditenteng maupun yang dikirim,” jelas Anggito dalam Konferensi Pers di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, dikutip Pajak.com, (12/6/25).

Kriteria Barang Bawaan Jemaah Haji yang Dibebaskan Pajak

Pada kesempatan yang sama, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa pembebasan PDRI dan bea masuk barang bawaan jemaah haji telah diatur dalam PMK Nomor 34 Tahun 2025.

Pembebasan PDRI dan bea masuk diberikan untuk dua kali pengiriman per musim haji dengan kriteria nilai barang maksimal 1.500 dollar AS. Bagi jemaah haji reguler diberikan pembebasan seluruhnya, sedangkan bagi jemaah haji khusus diberikan pembebasan untuk nilai barang maksimal 2.500 dolar AS.

Baca Juga  Aturan Baru! PMK 34/2025 Ubah Pengenaan Pajak Barang Bawaan dari Luar Negeri 

Nirwala juga memastikan kesiapan Bea Cukai dalam pelayanan kedatangan jemaah haji juga terwujud melalui optimalisasi aspek operasional. Bea Cukai telah menunjuk satuan tugas di setiap debarkasi untuk memastikan proses kedatangan berjalan sesuai standardisasi layanan yang telah ditetapkan.

“Kami juga telah menyediakan desk pelayanan khusus bagi jemaah yang memerlukan penyelesaian proses customs clearance, khususnya untuk pembawaan barang-barang, seperti HKT [handphone, komputer genggam, dan tablet] serta barang dagangan yang wajib dikenai bea masuk. Seluruh pengawasan dilakukan secara selektif menggunakan alat bantu x-ray dan risk assessment untuk memastikan kelancaran proses tanpa mengabaikan aspek pengamanan,” ungkapnya.

Menurut Nirwala, berbagai inovasi dan kebijakan yang disiapkan merupakan wujud komitmen kuat kementerian keuangan dalam memberikan pelayanan yang cepat dan mudah, sehingga para jemaah dapat segera berkumpul kembali bersama keluarga.

“Dengan sinergi lintas sektor dan peran aktif Bea Cukai di lapangan, kami berharap kepulangan jemaah haji tahun 2025 dapat menjadi pengalaman yang nyaman dan membahagiakan bagi seluruh peserta haji,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *