Aturan Baru! PMK 34/2025 Ubah Pengenaan Pajak Barang Bawaan dari Luar Negeri
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Aturan yang mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2025 ini mengubah batas pengenaan pajak atas barang bawaan dari luar negeri.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, penerbitan PMK Nomor 34 Tahun 2025 merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam meningkatkan layanan, menyederhanakan regulasi, dan memberikan kemudahan bagi para penumpang serta awak sarana pengangkut.
“Aturan ini hadir sebagai respons atas kebutuhan masyarakat serta untuk memberikan kepastian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang,” ujar Nirwala dalam Media Briefing yang berlangsung secara daring, dikutip Pajak.com, (5/6/25).
Perubahan Pengenaan Pajak Barang Bawaan dari Luar Negeri
Nirwala menjelaskan bahwa selama ini pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk untuk barang pribadi yang dibawa penumpang dengan nilai hingga Free on Board (FOB) 500 dolar Amerika Serikat (AS). Namun, melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025, barang tersebut juga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Kendati demikian, untuk barang pribadi penumpang yang nilainya di atas FOB 500 dolar AS, maka kelebihan nilainya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen. Tarif ini juga berlaku untuk barang bawaan penumpang yang bukan barang pribadi. Sebelumnya, tarif bea masuk untuk barang tersebut mengikuti tarif bea masuk yang berlaku umum (most favoured nation/MFN).
“Selanjutnya, untuk barang bawaan penumpang yang nilainya melebihi 500 dolar AS akan dikenakan PPN sebesar 12 persen, sesuai dengan aturan pajak yang berlaku, dan akan dikecualikan dari pemungutan PPh. Sementara, untuk barang bawaan yang bukan barang pribadi akan dikenakan PPN sebesar 12 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar 5 persen,” jelas Nirwala.
PMK Nomor 34 Tahun 2025 juga mempertegas pengecualian pemungutan bea masuk tambahan untuk barang impor yang dibawa penumpang, yang belum diatur dalam PMK Nomor 203 Tahun 2017.
“Aturan ini juga mengatur fasilitas fiskal untuk barang bawaan jemaah haji dan barang hadiah perlombaan/kompetisi internasional atau penghargaan yang tidak diatur rinci dalam aturan sebelumnya,” ungkap Nirwala.
Dalam PMK Nomor 34 Tahun 2025, disebutkan bahwa barang bawaan jemaah haji reguler diberikan pembebasan bea masuk seluruhnya, sedangkan barang bawaan jemaah haji khusus diberikan pembebasan bea masuk untuk nilai hingga FOB 2.500 dolar AS per orang per kedatangan.
Adapun untuk barang hadiah perlombaan/penghargaan, yang juga belum diatur dalam PMK Nomor 203 Tahun 2017, ditegaskan dalam PMK 34/2025 bahwa seluruh barang tersebut dibebaskan bea masuk dengan jumlah sesuai kategori perlombaan/penghargaan dan sepanjang memenuhi persyaratan, seperti berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan dapat melampirkan bukti perlombaan/penghargaan.
Poin Penting PMK Nomor 34/2025
Secara rinci, poin penting PMK Nomor 34 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Perubahan ketentuan pemberitahuan pabean secara lisan;
- Pengaturan mengenai barang pribadi penumpang jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus;
- Pengaturan mengenai barang hadiah perlombaan dan penghargaan yang dibawa oleh penumpang;
- Pengaturan ketentuan perpajakan barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang mendapatkan pembebasan bea masuk;
- Perubahan ketentuan pembebasan cukai untuk barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut berupa barang kena cukai;
- Penegasan tindak lanjut hasil pemeriksaan fisik barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut;
- Penegasan wewenang Pejabat Bea Cukai;
- Perubahan tarif barang impor selain barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut;
- Ketentuan mengenai bea masuk tambahan bagi barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut;
- Perubahan ketentuan mengenai pajak penghasilan Pasal 22 Impor bagi barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut;
- Ketentuan pencantuman hasil penetapan Pejabat Bea Cukai; dan
- Mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 Impor atas importasi barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut mulai tanggal 1 Januari 2025 hingga sebelum berlakunya PMK Nomor 34 Tahun 2025.
Comments