in ,

Kanwil DJP Jakut Akan Blokir Rekening 139 Penunggak Pajak Senilai Rp176,4 Miliar 

Foto: Kanwil DJP Jakut

Kanwil DJP Jakut Akan Blokir Rekening 139 Penunggak Pajak Senilai Rp176,4 Miliar 

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) melalui delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan memblokir rekening 139 penunggak pajak secara serentak dengan nilai sekitar Rp176,4 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jakut Wansepta Nirwanda menegaskan, pemblokiran rekening dilakukan untuk memberikan efek jera kepada Wajib Pajak yang tidak kooperatif. Sebab sebelumnya Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melakukan serangkaian tindakan penagihan aktif dan edukasi, dimulai dari pemberitahuan Surat Teguran dan penyampaian Surat Paksa, namun penanggung pajak tidak melunasi tunggakannya.

“Wajib Pajak tersebut tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya, sehingga terpaksa rekeningnya diblokir. Ini sebagai salah satu tindakan penagihan pajak aktif,” ungkap Wanda dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (12/6/25).

Ia mengatakan, sebanyak 878 Surat Permintaan Blokir Rekening diajukan kepada pihak perbankan pada 17 – 19 Juni 2025. Pemblokiran dilakukan kepada 139 Wajib Pajak penunggak pajak dengan nilai tunggakan pajak sebesar Rp176.405.802.346,00.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakut dan Perbankan Blokir Rekening Penunggak Pajak pada 17–19 Juni 2025

“Kegiatan dilakukan dengan mengajukan permintaan pemblokiran rekening Wajib Pajak dan penanggung pajak kepada 53 kantor pusat dan daerah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sektor perbankan,” ujar Wanda.

Ia pun menegaskan bahwa DJP memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya sebagai langkah awal sebelum dilakukannya tindakan penyitaan. Kewenangan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Sementara itu, mekanisme pemblokiran rekening diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

“Blokir rekening serentak merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan pajak yang diinisiasi Kanwil DJP Jakarta Utara demi mengamankan penerimaan negara di tahun 2025 melalui pencairan piutang pajak,” imbuh Wanda.

Blokir rekening masih dapat dicabut dan tidak dilanjutkan dengan penyitaan apabila penanggung pajak dapat memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (1) PMK Nomor 61 Tahun 2023.

Wanda menekankan, tindakan upaya hukum yang dilakukan Kanwil DJP Jakut merupakan suatu bentuk keadilan bagi Wajib Pajak lain yang telah menjalankan kewajiban sesuai dengan perundang-undangan.

“Penegakan hukum diharapkan dapat mendorong Wajib Pajak untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” pungkas Wanda.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *