in ,

Kanwil DJP Jabar II dan Universitas Buana Perjuangan Resmikan “Tax Center”

Foto: Kanwil DJP Jabar II

Kanwil DJP Jabar II dan Universitas Buana Perjuangan Resmikan “Tax Center”

Pajak.com, Karawang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat (Kanwil DJP Jabar) II bekerja sama dengan Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang meresmikan pendirian tax center yang berlokasi di kampus UBP Karawang. Keberadaan tax center ke-14 di lingkungan Kanwil DJP Jabar II ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam membangun budaya sadar pajak di dunia pendidikan tinggi.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jabar II Henny Suatri Suardi menuturkan bahwa peresmian Tax Center UBP merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kesepakatan bersama. Kolaborasi ini bertujuan menjadikan Tax Center UBP sebagai pusat informasi, pembelajaran, dan konsultasi perpajakan yang dapat diakses oleh mahasiswa maupun masyarakat umum.

Baca Juga  Sandiaga Uno Usul Pemungutan Pajak UMKM Lewat “e-Commerce” Ditunda 1 Tahun

Tax center akan menjadi wadah edukasi yang sangat penting. Mahasiswa akan memperoleh pemahaman tidak hanya secara teori, tetapi juga secara praktis melalui kegiatan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Henny dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (13/6/25).

Hal senada juga disampaikan Rektor UBP Karawang Dedi Mulyadi. Ia mengatakan bahwa kehadiran Tax Center UBP sejalan dengan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Kami berharap tax center dapat mencetak generasi sadar pajak yang mampu berkontribusi dalam pembangunan nasional. Semoga sinergi edukasi perpajakan antara UBP dan Kanwil DJP Jawa Barat II semakin luas dan berdampak nyata, menjadikan tax center sebagai agen perubahan untuk menciptakan masyarakat yang lebih sadar pajak,” ujar Dedi.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel II Lakukan Pemeriksaan “All Taxes” bagi Wajib Pajak yang Ajukan Restitusi Besar

Sekilas mengulas, tax center adalah suatu lembaga di suatu perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan kepada lingkungan kampus, Wajib Pajak, serta masyarakat secara mandiri. Dalam menjalankan fungsinya, tax center turut bersinergi dengan Kanwil DJP/Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Salah satu peran tax center adalah membantu DJP untuk memberikan konsultasi dan bimbingan kepada Wajib Pajak untuk mematuhi peraturan perpajakan, seperti melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Namun sebelumnya, tax center telah menyeleksi Relawan Pajak untuk memberikan pendampingan kepada Wajib Pajak. Relawan Pajak itu dapat bertugas di KPP atau help desk yang disediakan masing-masing kampus.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *