in ,

Tarif PPN 11 Persen Tingkatkan Keadilan dan Stabilitas

Tarif PPN 11 Persen
FOTO: IST

Secara regulasi yang telah tertuang dalam HPP, keputusan untuk menyesuaikan tarif PPN merupakan keputusan yang dituangkan dalam UU nomor 7 tahun 2021 yang disahkan 29 Oktober 2021. Ini merupakan bagian dari skema reformasikal termasuk upaya membangun pondasi perpajakan. UU itu berlaku melihat ada beberapa dinamika yang perlu direspon. Pemerintah melihat adanya opportunity tersedia dimana momentumnya tepat untuk memulai reformasi perpajakan dan penguatan pondasi. Namun, tetap memperhatikan pemulihan ekonomi yang terus diupayakan. Jadi kenaikan PPN sangat moderat dari 10 ke 11 persen dengan tetap memberikan fasilitas kepada barang kebutuhan pokok seperti pendidikan, jasa kesehatan, dan lain-lain termasuk seluruh penyerahan barang jasa yang selama ini mendapat fasilitas dipertahankan tidak ada perubahan, artinya untuk kebutuhan kelompok masyarakat menengah bawah tetap dijaga dan diberi fasilitas kebebasan PPN serta tidak dipungut PPN dan diharap kelompok menengah atas bisa menerapkan PPN 11 persen. Dengan pertimbangan tetap mempertahankan bansos untuk kelompok masyarakat bawah sehingga daya beli bisa terjaga.

Baca Juga  Strategi Penyelesaian Ragam Kasus Sengketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak

Semua dikerjakan secara paralel tingkat kepatuhan juga terus dilakukan. Upaya yang terukur baik sosialisasi, edukasi sampai kepenegakan hukum. Secara holistik bersamaan saat ini ada PTKP (penghasilan tidak kena pajak) untuk wajib pajak umkm penghasilan sampai dengan 500 jt setahun tidak dikenai pajak. Lalu ada dukungan untuk karyawan yang penghasilannya tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak, 50 juta yang sekarang menjadi 60 juta, sehingga ada ecommpay yang  meningkat untuk kelompok penghasilan ini. Dukungan-dukungan lain yang diberikan menurut UU HPP termasuk mengenakan tarif 35 persen untuk kelompok super kaya penghasilan diatas 5 miliar setahun. Desain ini diharapkan mampu menjadikan isu keadilan jadi lebih baik. Oleh karena kenaikan PPN moderat itu ingin menunjukan ciri gotong royong dari pajak yang lebih kuat. Dimana masyarakat menengah atas bergotong royong sambil meningkatkan kepatuhan pajak yang tidak bisa dicapai dalam waktu yang pendek. Hal ini menjadi solusi yang win-win dimana kelompok menengah bawah diberi penguatan berupa fasilitas dan dukungan perlindungan social sedang yang diatas diharapkan berkontribusi lebih besar karena kemampuan ekonominya juga lebih tinggi.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Keputusan ini telah dihitung dengan cukup matang  dan mendengarkan masukan banyak pihak yang akan mengimplementasikan dengan bantalan-bantalan kebijakan dengan terus melindungi kelompok menengah bawah. Tentu saja pemerintah akan mendengarkan masukan dan mencermati dinamika yang ada yang terus dievaluasi terutama seiring dengan bulan puasa dan lebaran. Telah dihitung barang-barang pemberi kontribusi pada inflasi itu sebagian besar adalah bukan barang kena pajak. Karena barang hasil pertanian dan perkebunan memang bukan objek pajak. Jadi tidak ada unsur PPN di dalamnya. Terhadap yang mengandung unsur PPN seperti barang kebutuhan pokok itu juga diberikan pembebasan PPN yang akan diberikan fasilitas. Dapat melihat peluang jika dicermati seperti minyak goreng yang diberikan dukungan lebih kuat selain subsidi lalu dan untuk gula sudah mendapat dukungan batas PPN sehingga tidak akan ada kenaikan PPN karena memang sudah diberikan fasilitas sebelumnya oleh pemerintah.

Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

 

* Penulis Adalah Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta, Fakultas: Ekonomi, Jurusan D-IV Ilmu Administrasi Perkantoran, Angkatan 2021

*Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *