in ,

Target Pendapatan Negara 2025 Rp 3.005,1 T, Kemenkeu Akan “Extra Effort”

Target Pendapatan Negara 2025
FOTO: KLI Kemenkeu

Target Pendapatan Negara 2025 Rp 3.005,1 T, Kemenkeu Akan “Extra Effort”

Pajak.com, Jakarta – Postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 menargetkan pendapatan negara sebesar Rp 3.005,1 triliun atau 12,32 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).  Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II Thomas A. M. Djiwandono menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan extra effort untuk mencapai target pendapatan negara tersebut.

“Dalam upaya mewujudkan target pendapatan negara yang semakin meningkat, Kementerian Keuangan harus melakukan extra effort dengan didukung sumber daya yang memadai. Sasaran program dicapai melalui pelaksanaan 5 kegiatan utama, yakni pelayanan, komunikasi, dan edukasi; pengawasan dan penegakan hukum; ekstensifikasi penerimaan negara; penanganan keberatan/banding/gugatan; dan perumusan kebijakan administratif,” ungkap Thomas dalam Rapat Kerja Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas, di Jakarta dikutip Pajak.com(10/9).

Di sisi lain, ia menyebut, rasio cost of collection terhadap pendapatan negara relatif rendah dibawah 1 persen pada 3 tahun terakhir. Thomas pun memastikan, optimalisasi pendapatan negara dilakukan dengan tetap menjaga iklim investasi.

“Apabila dibandingkan dengan cost of collection yang merupakan rasio biaya operasional DJP (Direktorat Jenderal Pajak), DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai), dan DJA (Direktorat Jenderal Anggaran) terhadap pendapatan negara terlihat rasionya relatif rendah di bawah 1 persen pada 3 tahun terakhir,” jelasnya.

Baca Juga  Soroti APBN 2025, Machfud Sidik: Kebijakan Fiskal Harus Adaptif Hadapi Gejolak Ekonomi Global

“Extra Effort” Kemenkeu Capai Target Pendapatan Negara 2025 

Di bidang penerimaan pajak, extra effort yang akan dilakukan Kemenkeu adalah dengan implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax; penguatan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP); kompatibel dengan digitalisasi dan sistem perpajakan global; insentif fiskal untuk akselerasi investasi; optimalisasi kegiatan joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence; serta penataan organisasi dan Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dalam RAPBN 2025, target penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp 2.189,3 triliun.

“Di bidang kepabeanan dan cukai, optimalisasi dilakukan melalui penguatan CEISA, pengembangan klafisikasi barang yang adaptif dalam mendukung industri dan perdagangan, penguatan dan pengembangan pengawasan, dan penguatan layanan ekspor,” urai Thomas.  Adapun penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2025 yang ditargetkan mencapai Rp 301,6 triliun.

Sementara target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan sebesar Rp 513,64 triliun, akan dicapai dengan reformasi pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan barang milik negara (BMN); pengembangan automatic blocking system (ABS) dan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (SIMBARA); serta penyempurnaan peraturan turunan UU Nomor 8 Tahun 2023 tentang PNBP.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *