in ,

Syarat Piutang Pajak yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih

Syarat Piutang Pajak yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih
FOTO: IST

Syarat Piutang Pajak yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih

Pajak.com, Jakarta – Pada beberapa waktu lalu, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Sumber Daya Alam, dan Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari mengungkapkan, Automatic Blocking System (ABS) akan digunakan untuk menagih piutang pajak. Di sisi lain, perlu dipahami bahwa terdapat piutang pajak yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Maka, kali ini Pajak.com akan menguraikan syarat piutang pajak yang nyata-nyata tidak dapat ditagih berdasarkan Peraturan Peraturan Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Apa itu piutang pajak? 

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 08/PJ/2009, piutang pajak adalah piutang yang timbul atas pendapatan pajak sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan.

Piutang pajak diakui oleh otoritas pajak pada saat diterbitkan:

  • Diterbitkan Surat Tagihan Pajak;
  • Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang telah disetujui oleh Wajib Pajak;
  • Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan sampai dengan berakhirnya batas waktu jatuh tempo pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk jumlah yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak;
  • Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan untuk jumlah yang telah disetujui oleh Wajib Pajak;
  • Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan sampai dengan berakhirnya batas waktu jatuh tempo pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak;
  • Diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah;
  • Wajib Pajak tidak mengajukan banding sampai dengan berakhirnya batas waktu jatuh tempo pengajuan banding atas Surat Keputusan Keberatan;
  • Diterbitkan Surat Keputusan Pelaksanaan Putusan Banding;
  • Diterbitkan Surat Keputusan Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah yang masih harus dibayar bertambah;
  • Diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT);
  • Diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB);
  • Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB;
  • Diterbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar;
  • Diterbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan; dan
  • Diterbitkan Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Baca Juga  Kurs Pajak 15 – 21 Mei 2024

Apa syarat piutang pajak yang nyata-nyata tidak dapat ditagih? 

Piutang yang nyata-nyata tidak tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak (PKP) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
  2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut harus:

– Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

– Terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;

– Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau

Baca Juga  DJP Berwenang Lakukan Pemeriksaan Pajak Tujuan Lain, Apa Itu?

– Adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

Kendati demikian, persyaratan itu tidak berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil dan debitur kecil lainnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *