in ,

Syarat Barang Impor Mendapatkan Tarif Preferensi dari Bea Cukai

Syarat Barang Impor Mendapatkan Tarif Preferensi
FOTO: IST

Syarat Barang Impor Mendapatkan Tarif Preferensi dari Bea Cukai

Pajak.com, Jakarta – Indonesia dan beberapa negara telah memiliki perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA). Melalui FTA importir dapat memanfaatkan tarif preferensi dalam menentukan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI). Pada umumnya, tarif preferensi akan membuat bea masuk dan/atau PDRI lebih kompetitif. Apa saja negara yang telah meneken FTA dengan Indonesia? Lalu, apa itu tarif preferensi?—bagaimana syarat barang impor untuk mendapatkan tarif preferensi? Temukan jawabannya berdasarkan penjelasan yang Pajak.com rangkum dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai.

Definisi FTA:

FTA merupakan perjanjian perdagangan internasional yang melibatkan dua atau lebih pihak-pihak yang mengadakan perjanjian yang mengatur pengenaan resiprokal tarif preferensi diantara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. FTA terdiri dari tiga hal utama yaitu perdagangan barang, perdagangan jasa, dan investasi.

Per Januari 2023, Indonesia memiliki 17 skema FTA dengan berbagai negara mitra, yaitu:

  • ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA);
  • ASEAN – Cina FTA (ACFTA);
  • ASEAN – Korea FTA (AKFTA);
  • ASEAN – India FTA (AIFTA);
  • ASEAN – Australia – New Zealand FTA (AANZFTA);
  • ASEAN – Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP);
  • ASEAN – Hongkong FTA (AHKFTA);
  • Indonesia – Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA);
  • Indonesia – Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA);
  • Indonesia – Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement;
  • (ICCEPA);
  • MoU Indonesia – Palestina;
  • Indonesia – Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IACEPA);
  • Indonesia – EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (IECEPA);
  • Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States (D-8 PTA);
  • Indonesia – Mozambique Preferential Trade Agreement (IMPTA);
  • Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP); dan
  • Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership (IKCEPA).
Baca Juga  Aturan Baru Prosedur Deklarasi Asal Barang Impor
Definisi tarif preferensi:

Berdasarkan Psal 1 angka 14 PMK Nomor 11 Tahun 2019, tarif preferensi merupakan tarif bea masuk dan/atau PDRI berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Syarat barang impor diberikan tarif preferensi:

Bea Cukai dapat memberikan tarif preferensi dengan syarat barang yang diimpor harus memenuhi syarat ketentuan asal barang atau Rules of Origin (ROO).

Adapun ROO adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional dan diterapkan oleh suatu negara untuk menentukan negara asal barang. Ketentuan ROO terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

  1. Ketentuan asal barang preferensi, yaitu rangkaian peraturan dan ketentuan untuk menentukan keasalan barang dalam rangka pengenaan tarif preferensi. Contohnya, ROO dalam FTA; dan
  2. Ketentuan asal barang non-preferensi, yakni rangkaian peraturan dan ketentuan untuk menentukan keasalan barang bukan untuk pengenaan tarif preferensi, melainkan untuk anti-dumping dan countervailing duties, safeguard measures, discriminatory quantitative restrictions, tarif quota, serta government procurement dan trade statistics.

ROO tersebut harus dibuktikan dengan:

  • Surat Keterangan Asal (SKA), yakni dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA (IPSKA) yang menyatakan bahwa barang yang tercantum dalam SKA dimaksud dapat diberikan tarif preferensi;
  • Invoice declaration yang diterbitkan oleh eksportir bersertifikat yang telah disertifikasi oleh IPSKA untuk menjalankan skema self certification. Eksportir bersertifikat dapat menerbitkan invoice yang menyatakan bahwa barang yang tercantum dapat diberikan tarif preferensi;
  • SKA Form D (e-Form D), yaitu SKA Form D yang dapat dikirim secara elektronik antar-negara anggota ASEAN—melalui aplikasi ASEAN Single Window (ASW) sesuai dengan ketentuan mengenai keamanan dan kerahasiaan informasi—sebagaimana diatur dalam e-ATIGA Form D Process Specification and Message Implementation Guideline; dan
  • SKA back-to-back atau movement certificate yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor kedua, berdasarkan SKA yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor pertama.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *