in ,

Cara Ajukan Perpanjangan Pengecualian Pajak Natura untuk Karyawan Perusahaan di Daerah Tertentu 

Perpanjangan Pengecualian Pajak Natura
FOTO: IST

Cara Ajukan Perpanjangan Pengecualian Pajak Natura untuk Karyawan Perusahaan di Daerah Tertentu 

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 mengecualikan Pajak Penghasilan (PPh) atas natura dan/atau kenikmatan yang diterima oleh karyawan perusahaan yang berada di daerah tertentu selama lima tahun. Apabila masa perizinan habis, perusahaan dapat mengajukan permohonan perpanjangan pengecualian pajak natura. Bagaimana caranya? Pajak.com akan memerincinya sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023.

Definisi daerah tertentu: 

Mengutip Pasal 9 PMK Nomor 66 Tahun 2023, daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan, tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara.

Dengan demikian, untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral, termasuk daerah terpencil.

 Prasarana ekonomi, meliputi delapan aspek, yakni listrik, air bersih, perumahan yang dapat disewa, pegawai, rumah sakit dan/atau poliklinik, sekolah, tempat olahraga dan/atau hiburan yang bersifat permanen, tempat peribadatan, dan pasar.

Baca Juga  Syarat dan Tahapan Pengajuan Penetapan Lokasi Usaha Sebagai Daerah Tertentu

Cara ajukan perpanjangan pengecualian pajak natura untuk karyawan perusahaan di daerah tertentu:

  1. Permohonan perpanjangan diajukan paling lambat empat bulan sebelum jangka waktu berakhir.

    Permohonan perpanjangan harus diajukan paling lambat empat bulan sebelum jangka waktu berakhir;

  2. Dalam hal jangka waktu terlampaui, pemberi kerja berstatus pusat dapat mengajukan kembali penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu

    Dalam hal jangka waktu terlampaui, pemberi kerja berstatus pusat dapat mengajukan kembali penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu—sepanjang lokasi usaha masih memenuhi kriteria berlokasi usaha di daerah tertentu;

  3. Permohonan perpanjangan diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa salinan berikut ini:

    – Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Online Single Submission (OSS) atau dokumen setara lainnya yang diterbitkan instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan;
    – Peta lokasi;
    – Pernyataan keadaan prasarana ekonomi dan transportasi umum di lokasi usaha; dan
    – Keputusan persetujuan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu yang dimiliki pemberi kerja berstatus pusat;

  4. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) yang mengadministrasikan perusahaan pusat akan menguji:

    – Lokasi usaha; dan
    – Meminta bantuan kepada kepala Kanwil DJP di lokasi perusahaan yang berada di daerah tertentu, untuk melakukan pemeriksaan dalam hal lokasi;

  5. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepala Kanwil DJP yang mengadministrasikan perusahaan pusat akan menerbitkan dua pilihan, yakni:

    – Keputusan persetujuan perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu; atau
    – Pemberitahuan penghentian perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu.

  6. Keputusan atau pemberitahuan wajib diterbitkan paling lambat pada tanggal berakhirnya jangka waktu pada keputusan persetujuan penetapan sebelumnya

    Keputusan atau pemberitahuan wajib diterbitkan paling lambat pada tanggal berakhirnya jangka waktu pada keputusan persetujuan penetapan sebelumnya; dan

  7. Apabila jangka waktu terlampaui dan kepala Kanwil DJP tidak menerbitkan keputusan atau pemberitahuan, maka dianggap keputusan persetujuan perpanjangan dianggap disetujui.

    Apabila jangka waktu terlampaui dan kepala Kanwil DJP tidak menerbitkan keputusan atau pemberitahuan, maka dianggap keputusan persetujuan perpanjangan dianggap disetujui. Kemudian, kepala Kanwil DJP wajib menerbitkan surat keputusan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja setelahnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *