in ,

Apa itu “Family Office”? Ketahui Definisi dan Jenisnya

Apa itu “Family Office”?
Foto: IST

Apa itu “Family Office”? Ketahui Definisi dan Jenisnya

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berencana menjadikan Bali sebagai tempat orang kaya dari seluruh dunia untuk menyimpan kekayaannya tanpa dipajaki. Ia ingin membangun family office yang memanajemen kekayaan para konglomerat asing tersebut. Luhut memproyeksi, skema di Bali berpotensi mengelola kekayaan itu hingga 200 miliar dollar Amerika Serikat (AS). Lantas, apa itu family office? Dihimpun dari berbagai sumber, Pajak.com akan mengajak Anda mengetahui definisi dan jenisnya

 

Definisi

Family office merupakan perusahaan swasta yang menangani manajemen investasi dan kekayaan untuk keluarga kaya—umumnya keluarga yang memiliki aset yang dapat diinvestasikan setidaknya 50 – 100 juta dollar AS. Tujuan pembentukannya adalah untuk menumbuhkan dan mentransfer kekayaan secara efektif antar-generasi.

Baca Juga  5 Kebijakan Strategis OJK untuk Perkuat Perbankan Syariah di 2025

Definisi lain, merupakan firma penasihat pengelolaan swasta yang melayani individu dengan kekayaan bersih tinggi yang menawarkan solusi total untuk mengelola kebutuhan keuangan dan investasi individu atau keluarga kaya. Sebagai contoh, merencanakan keuangan dan manajemen investasi, manajemen perpajakan, asuransi, pemberian amal, perencanaan transfer kekayaan, dan lain sebagainya. Masalah nonkeuangan juga dapat ditangani seperti pendidikan, perencanaan liburan, dan berbagai urusan rumah tangga.

Family office beroperasi seperti sebuah perusahaan, memiliki karyawan dan dapat diatur sebagai entitas terpisah atau mungkin tertanam dalam perusahaan operasi keluarga.

Family office telah banyak tersebar atau diterapkan di beberapa negara, yaitu Singapura, Abu Dhabi, dan Hong Kong. Luhut memberikan studi kasus di Singapura yang memiliki sekitar 1.500. Berdasarkan diskusi Luhut dengan beberapa konsultan, jumlah ini mampu menampung dan mengelola sekitar 1,6 triliun dollar AS.

Baca Juga  Presiden Prabowo Resmikan Bank Emas Pertama di Indonesia

 

Jenis-Jenisnya

  1. Traditional family officeyaitu sebuah badan usaha yang didirikan oleh individu kaya untuk mengelola kekayaan keluarga. Secara umum, memiliki staf ahli khusus yang berguna untuk melindungi ataupun mengembangkan kekayaan;
  2. Multi-family office, yakni sebuah perusahaan yang mengelola kekayaan lebih dari satu keluarga. Jenis ini menawarkan jenis layananan yang sama dengan traditional, namun biaya yang dikeluarkan bisa lebih sedikit, tapi sebuah keluarga memiliki kontrol yang lebih kecil; dan
  3. Outsourced family office, yaitu jaringan penyedia layanan yang berkolaborasi atas nama klien. Kendati demikian, keluarga jauh lebih sedikit memegang kendali.

Baca juga: 

Tahapan Membangun Family Office

“Family Office”, Menavigasi Keberlanjutan Bisnis Keluarga

Baca Juga  Bos Bank Indonesia Sebut Rupiah Menguat 0,15 Persen pada Februari 2025 di Tengah Ketidakpastian Global

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *