4 Rekomendasi Pembiayaan yang Cocok untuk UMKM
Pajak.com, Jakarta – Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2025, pemerintah akan mengakselerasi peningkatan akses pembiayaan bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM). Kementerian Koperasi dan UKM memberikan rekomendasi 4 pembiayaan yang cocok untuk UMKM. Apa saja? Pajak.com telah merangkumnya untuk Anda.
Pengertian pembiayaan UMKM
Pembiayaan UMKM adalah jenis pembiayaan yang ditujukan khusus bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan atau menjalankan usahanya. Pembiayaan UMKM dapat digunakan sebagai modal usaha, pengadaan peralatan dan barang, serta ekspansi bisnis.
Rekomendasi 4 pembiayaan untuk UMKM
- Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu program pembiayaan UMKM pemerintah dengan suku bunga rendah untuk memperkuat sektor ini sehingga menjadi fondasi ekonomi Indonesia. Penetapan bunga KUR tercantum pada Peraturan Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Berikut 3 jenis pembiayaan KUR:
- KUR supermikro diberikan dengan plafon Rp 10 juta dengan berjangka waktu 3 tahun untuk pembiayaan modal kerja, sedangkan jangka waktu 5 tahun untuk pembiayaan investasi. Bunga KUR supermikro ditetapkan sebesar 3 persen efektif per tahun;
- KUR mikro diberikan dengan plafon Rp 10 juta – Rp 100 juta dengan rentang bunga 6 – 9 persen efektif per tahun. Jangka waktu KUR mikro paling lama 3 tahun untuk pembiayaan modal kerja dan 5 tahun untuk pembiayaan investasi; dan
- KUR kecil diberikan dengan plafon Rp 100 juta – Rp 500 juta dengan rentang bunga 6 – 9 persen efektif per tahun. Sedangkan, jangka waktu KUR kecil paling lama 4 tahun untuk pembiayaan modal kerja dan 5 tahun untuk pembiayaan investasi.
Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan bahwa pengajuan KUR dengan plafon sampai dengan Rp 100 juta tidak memerlukan agunan tambahan.
1. Pembiayaan PT Permodalan Nasional Madani (PNM)
Rekomendasi pembiayaan UMKM pertama yakni dari PNM dengan plafon mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 200 juta. Plafon tersebut mencakup kategori pembiayaan bagi usaha ultramikro hingga mikro;
2. Pembiayaan koperasi
Rekomendasi pembiayaan UMKM kedua, dapat mengajukan pembiayaan UMKM ke koperasi karena bunga lebih terjangkau. Selain itu, mekanisme pengajuan pembiayaan di koperasi tidak sesulit meminjam di perbankan; dan
3. Pinjaman peer-to-peer (P2P) lending
Pinjaman P2P lending yang berbasis platform on-line juga bisa menjadi alternatif bagi UMKM mendapatkan pinjaman tanpa melalui proses yang rumit, seperti pada lembaga keuangan konvensial. Namun, terkadang bunga pinjaman yang ditawarkan lebih tinggi.
Saluran resmi Kementerian Koperasi dan UKM
Pelaku UMKM yang ingin ingin berkonsultasi mengenai rekomendasi pembiayaan UMKM, dapat menghubungi saluran resmi Kementerian Koperasi dan UMKM, yaitu Instagram (@kemenkopUKM); YouTube (KemenkopUKM); atau dapat menghubungi call center (1500 587 dan 021-5299 2823) atau WhatsApp (0811 1451 587).
Baca juga:
Aturan Baru Mekanisme Pengenaan Pajak UMKM

Comments