in ,

Pastikan Pemadanan NIK dan NPWP Anda Berhasil, Ini Cara Mengeceknya

Pastikan Pemadanan NIK dan NPWP Anda Berhasil
FOTO: IST

Pastikan Pemadanan NIK dan NPWP Anda Berhasil, Ini Cara Mengeceknya

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 menetapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai 1 Juli 2024. Untuk itu, Wajib Pajak harus memadankan kedua nomor tersebut paling lambat 30 Juni 2024. Apabila Anda merasa sudah memadankannya, pastikan lagi pemadanan NIK anda berhasil tervalidasi menjadi NPWP. Bagaimana cara mengeceknya? Simak ulasan Pajak.com di bawah ini:

  1. Silakan akses laman https://djponline.pajak.go.id/;
  2. Login pada laman DJPOnline dengan menggunakan NIK atau nomor yang tertera Dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan
  3. Apabila Anda berhasil login, itu artinya NIK sudah tervalidasi sebagai NPWP. Sebalinya, jika tidak bisa login berarti NIK Anda belum tervalidasi. Namun tak perlu khawatir, Anda dapat mengulang proses pemadanan NIK dan NPWP.

Tahapan pemadanan NIK dan NPWP 

  1. Masuk ke laman www.pajak.go.id;
  2. Klik menu ‘Login’;
  3. Masukkan 16 digit NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik ‘Login’;
  4. Setelah berhasil login, maka pilih menu ‘Profil’;
  5. Pada menu ‘Profil’, pilih tab data lainnya. Maka akan tampil tab data utama, data lainnya, data klasifikasi lapangan usaha (KLU), hingga anggota keluarga;
  6. Kemudian isi data yang diperlukan pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK dan NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, hingga nomor telepon;
  7. Jika data sudah diinput dengan benar, lalu klik tombol ‘Validasi’;
  8. Klik ‘Ubah Profil’;
  9. Sistem kemudian akan memastikan kebenaran data yang Wajib Pajak input. Tekan ‘Ya’ jika yakin data yang diisi sudah sesuai; dan
  10. Selesai.
Baca Juga  Ini Risiko Wajib Pajak Bila Tidak Memadankan NIK - NPWP

Solusi atasi proses pemadanan NPWP dan NIK

Apabila Wajib Pajak mengalami kendala dalam proses pemadanan NIK dan NPWP, seperti muncul pesan kesalahan bertuliskan ‘PRF045-Data Nomor Kartu Keluarga (KK) tidak cocok dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)’, berikut solusi dari DJP:

  1. Periksa kembali setiap data yang telah diisi;
  2. Silakan periksa isian KK. Jika nomor KK yang terdaftar pada sistem belum sama dengan data Dukcapil, silakan lakukan perubahan data ke KPP terdaftar;
  3. Selain nomor KK, notifikasi eror PRF045 bisa muncul ketika data nama tidak cocok dengan data Dukcapil. Dengan demikian, Wajib Pajak perlu memastikan nama yang terdaftar pada NPWP sama dengan data di Dukcapil;
  4. Apabila ada kesalahan dalam penulisan nama di NPWP, silakan lakukan perubahan data ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar; dan
  5. Jika ada perubahan data pada NPWP, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara langsung ke KPP terdaftar atau melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat.
Baca Juga  Paling Lambat 30 Juni 2024, Segera Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP

Asistensi pemadanan NIK dan NPWP

Kepada Pajak.com, Kepala Subdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti menambahkan, DJP bisa membantu perusahaan untuk memadankan NIK dan NPWP pegawai secara sistem.

“Nanti Wajib Pajak mengirim e-mail (permohonan asistensi NIK dan NPWP) terlebih dahulu ke [email protected]. Lalu, janjian masuk Zoom untuk bimbingan teknisnya, termasuk helpdesk untuk perbaikan sistem aplikasi di pemberi kerja,” jelas Inge.

Selain itu, bantuan asistensi pemadanan NIK dan NPWP juga bisa dimanfaatkan Wajib Pajak dengan mengirimkan surat ke KPP terdaftar.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *