Kendati rendah realisasinya, Febrio memastikan, pemerintah akan terus memberikan insentif pajak sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022, insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, PPh Pasal 22 impor, dan PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah berakhir hingga Juni 2022.
Sementara, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2022, ada pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor ditanggung pemerintah dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah ditanggung pemerintah hingga September 2022.
“Di satu sisi, kami siap dengan insentif, tetapi di sisi lain pemulihan ekonomi membuat pemanfaatan menjadi tidak setinggi yang kami siapkan. Namun, ini tetap pertanda baik. Jadi, pemerintah berharap dunia usaha tetap menggunakan insentif untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional,” ujar Febrio.
Ia mengatakan, perekonomian nasional kian membaik seiring terkendalinya pandemi COVID-19. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, perekonomian nasional pada kuartal I-2022 (Januari—Maret) berada dalam zona positif, yaitu tumbuh 5,01 persen. Dibandingkan tahun lalu di periode yang sama, pertumbuhan nasional masih terkontraksi 0,74 persen.
“Perekonomian kita terus pulih, terus semakin tinggi di atas level PDB (Produk Domestik Bruto) 2019. Kebijakan pemerintah saat ini adalah terus memprioritaskan pemulihan ekonomi agar bisa berjalan dengan kuat dan semakin konsisten. Di saat yang sama, kita pastikan bahwa daya beli masyarakat kita kelola sebaik-baiknya sehingga kebijakan pemerintah dalam konteks ini terus bisa menjadi shock absorber untuk masyarakat kita bisa terjaga,” kata Febrio.
Comments