Menu
in ,

Provinsi yang Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Provinsi yang Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Sejumlah provinsi di Indonesia memberlakukan pembebasan (pemutihan) atau pengurangan denda pajak kendaraan bermotor. Pemilik mobil dan motor bisa memanfaatkan program ini guna meringankan beban tunggakan pajak. Berikut daerahnya.

Pertama, Provinsi Jawa Tengah. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan kebijakan bebas denda pajak kendaraan untuk masyarakat, yang berlaku mulai dari tanggal 6 Mei 2021 sampai 6 September 2021.

Kedua, Provinsi Jawa Timur. Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam akun Instagramnya mengatakan, pihaknya memberi diskon Ramadan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 15 persen untuk roda dua dan roda tiga. Sedangkan untuk roda empat atau lebih, berdiskon lima persen. Program ini berlaku mulai 20 April hingga 24 Juni 2021.

“Tak hanya diskon, Wajib Pajak juga memperoleh kesempatan berupa pembebasan sanksi administratif pembayaran PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB,” jelas Khofifah.

Ketiga, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY dalam akun Instagram resmi juga mengatakan, memperpanjang pembebasan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan hingga bulan Juni 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2020.

Keempat, Provinsi Jambi. Daerah yang tersohor dengan Danau Gunung Tujuh ini memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang mulai berlaku dari tanggal 6 Januari 2021 sampai 30 Juni 2021.

Dalam akun resmi Instagram Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Jambi dijelaskan, syarat dan ketentuan program ini, meliputi:

  • Pembebasan pokok dan sanksi admistratif BBNKB-II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah.
  • Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/sitaan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan/lesing).
  • Pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
  • Pembebasan sanksi administratif BBNKB-I.
  • Pembebasan sanksi administratif pembayaran pajak kendaraan bermotor I, II, dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.

Kelima, Provinsi Lampung. Provinsi berikon gajah ini turut memberikan relaksasi bebas tunggakan dan denda pajak. Aturan ini berlaku mulai April 2021 hingga September 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah mengatakan, pelaksanaan pendaftaran pemutihan pajak kendaraan di Lampung harus dilakukan secara daring agar mencegah penularan Covid-19.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menuturkan, sistem otonomi daerah dan desentralisasi fiskal memberikan ruang yang besar bagi pemda untuk berinovasi. Kepala daerah bisa mengoptimalkan berbagai sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk mencapai kemandirian fiskal.

Kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat. Dengan demikian, pendapatan asli daerah (PAD) akan meningkat di tahun berikutnya.

“Sehingga tidak tergantung kepada (transfer) pusat dan ruang fiskalnya menjadi kuat, sehingga tidak akan guncang dan mampu untuk berdikari,” kata Tito.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version