Menu
in ,

Imbas Antigen Bekas, Erick Pecat Direksi Kimia Farma

Imbas Antigen Bekas, Erick Pecat Direksi Kimia Farma

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian BUMN mengumumkan telah memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD) pada Minggu (16/5/21). Pemecatan direksi KFD ini merupakan tindak lanjut atas kasus antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, beberapa waktu lalu.

Seperti janji sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir turun langsung untuk menangani kasus ini dan mengeluarkan surat pemecatan kepada seluruh direksi. Erick menegaskan, apa yang terjadi di Kualanamu adalah persoalan yang mesti direspons secara profesional dan serius.

“Setelah melakukan penilaian secara terukur dan berlandaskan semangat good corporate governance, langkah pemecatan seluruh direksi KFD harus diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang,” kata Erick dalam keterangan pers, Minggu (16/5/2021).

Erick, menegaskan, seluruh BUMN terikat pada kesepakatan bersama untuk bertindak profesional sesuai dengan core value yang dicanangkan, yakni amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Namun, apa yang terjadi pada kasus Kualanamu dinilai bertentangan dengan core value tersebut.

“Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarier di tempat lain,” kata Erick.

Erick menjelaskan, ada kelemahan secara sistem yang membuat kasus antigen bekas dapat terjadi, dan ini berdampak luas bagi kepercayaan masyarakat. Sebagai perusahaan layanan kesehatan, rasa kepercayaan yang diperoleh dari kualitas pelayanan menjadi hal yang tak bisa ditawar.

Sebagai informasi, kasus KFD bermula saat polisi melakukan penggerebekan di lokasi layanan tes antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara (Sumut). Kasus ini terungkap saat polisi melakukan penyamaran.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat keluhan dari para calon penumpang pesawat yang mendapati hasil rapid test antigen positif Covid-19 dalam kurun waktu sekitar satu minggu. Penggerebekan dilakukan dengan cara penyamaran, yakni salah satu polisi mendaftar sebagai calon penumpang yang hendak mengikuti rapid test antigen.

Menanggapi tindakan Kementerian BUMN, Relawan Arus Bawah Jokowi (ABJ) mengapresiasi langkah tegas Erick Thohir memecat seluruh direksi KFD. Ketua Umum ABJ, Michael Umbas mengatakan, terbongkarnya kasus antigen bekas di Kualanamu merupakan permasalahan yang sangat serius. Dampaknya bagi masyarakat yang bepergian begitu luar biasa.

Salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Adagium itu sepatutnya dijadikan pedoman mutlak, bahkan prinsip dasar bagi seluruh komponen bangsa, tanpa terkecuali jajaran Kimia Farma,” kata Umbas.

Menurut Umbas, pemecatan yang diputuskan Erick sebagai pembelajaran untuk BUMN yang tidak memiliki sense of crisis sekaligus sebagai bentuk hukuman. Ia juga menyarankan agar BUMN membuka hotline atau layanan pengaduan yang bisa menindaklanjuti secara cepat jika ada peristiwa serupa di kemudian hari.

“Setiap direksi BUMN yang terbukti melakukan pelanggaran wajib hukumnya untuk dipecat,” tegas Umbas.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version