in ,

Presidensi G20 2022, Indonesia Fokus Reformasi Pajak

Presidensi G20 2022, Indonesia Fokus Reformasi Pajak
FOTO: IST

G20 adalah forum kerja sama multilateral yang terdiri dari 19 negara utama dan Uni Eropa (EU). G20 merepresentasikan lebih dari 60% populasi bumi, 75% perdagangan global, dan 80% PDB dunia. G20 dibentuk tahun 1999 untuk merespons krisis keuangan Asia yang berdampak pada pasar keuangan di negara-negara maju. Ditengah-tengah situasi yang rumit disebabkan oleh pandemi Covid-19, Indonesia dipercaya untuk memegang posisi ketua atau presidensi di G20 pada tahun 2022, yang rencana akan dilaksanakan di Bali, dengan tema “Recover Together, Recover Stronger”, bila diartikan dengan bahasa Indonesia yaitu “Pulih Bersama, Pulih dan Menjadi Lebih Kuat”.

Pada pidatonya di pertemuan tingkat kepala negara G20 di Roma Italia tanggal 30-31 Oktober 2021, Presiden RI Joko Widodo menyatakan tentang topik Ekonomi dan Kesehatan Global. Reformasi pajak akan menjadi menu utama yang menjadi prioritas penting bagi Indonesia.

Baca Juga  Sri Mulyani: Sekitar 40 Ribu Pegawai DJP Sedang Dilatih Operasikan “Core Tax”

Pemerintah terus menyerukan pentingnya reformasi perpajakan internasional yang lebih adil melalui forum G20. Dalam pemulihan global mengharuskan pemerintah melakukan serangkaian dukungan kebijakan termasuk reformasi sistem perpajakan internasional yang lebih adil. Selain perpajakan presidensi G20 juga akan membahas tentang keuangan berkelanjutan (sustainable finance) mengingat adanya perubahan iklim.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, dalam diskusi internasional terus menunjukkan perkembangan yang baik sehingga kita semakin dekat dengan tujuan reformasi perpajakan internasional yang adil. Terlihat dari peningkatan jumlah negara anggota OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting yang telah menyetujui wacana Solusi Dua Pilar Pajak Digital atau Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy.

Baca Juga  Indodax Setor Pajak Aset Kripto Rp 200 M

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *