in ,

PPN Sembako, Pajak Tak Langsung yang Jadi Polemik

Sementara itu, jenis-jenis jasa yang tidak dikenai PPN adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa pelayanan kesehatan medik; jasa pelayanan sosial; jasa pengiriman surat dengan prangko; jasa keuangan; jasa asuransi; jasa keagamaan; jasa pendidikan; jasa kesenian dan hiburan; jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan; jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri; jasa tenaga kerja; jasa perhotelan; jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum; jasa penyediaan tempat parkir; jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam; jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan jasa boga atau katering.

Baca Juga  Memahami Pajak atas Bunga Tabungan dan Cara Hitungnya

Dalam mengenakan PPN, saat ini Indonesia masih menganut sistem tarif tunggal. Tarif yang berlaku sebesar 10 persen. Hal ini diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *