in ,

PMK 149/PMK.03/2021, Insentif Pajak Terdampak Pandemi

PMK 149/PMK.03/2021, Insentif Pajak Terdampak Pandemi
FOTO: IST

Demi menyukseskan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah memutuskan untuk merevisi PMK 82/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Coronavirus Disease 2019, dengan mengeluarkan PMK 149/PMK.03/2021 yang diterapkan sejak tanggal 26 Oktober 2021. PMK 149/PMK.03/2021 mengangkat topik tentang Perubahan Kedua atas PMK 9/PMK.03/2021 mengenai insentif pajak untuk Wajib Pajak (WP) yang terkena dampak pandemi COVID-19.

Krisis ekonomi yang disebabkan oleh pandemi COVID-19 mengakibatkan banyaknya pelaku usaha yang kesulitan menjalankan usahanya dan melunaskan kewajibannya sebagai WP. Pemerintah menanggapi pandemi yang tak kunjung henti memengaruhi produktivitas ekonomi dengan menerbitkan regulasi insentif pajak kepada berbagai pelaku usaha.

PMK 149/PMK.03/2021 merupakan kebijakan pemerintah guna membantu meringankan beban finansial para pelaku usaha dengan cara memperluas target penerima insentif pajak kepada 627 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Rilisnya kebijakan ini didasari oleh peraturan sebelumnya, yaitu PMK 82/2021, dimana masih banyak sektor usaha yang belum menerima keringanan pajak.

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

Peraturan baru ini memberikan tiga jenis insentif antara lain insentif pengurangan tarif angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN. Poin pertama yaitu pengurangan tarif angsuran PPh yang merujuk pada pasal 25 yang berarti WP dapat mengajukan permohonan pengurangan tarif PPh Pasal 25 melalui cara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana WP mendaftar, lalu di surat tersebut WP menyebutkan mengapa omzet yang diterima menurun sehingga angsuran PPh 25 ikut menurun. Selain itu, WP juga harus menyampaikan financial statement badan usaha hingga akhir periode terakhir yang diproyeksikan hingga akhir tahun.

Poin kedua yakni PPh 22 Impor, kini jumlah KLU yang berhak mendapat insentif meningkat menjadi 397 dari hanya 132 KLU. Sama halnya dengan poin pertama, untuk menerima poin kedua atau insentif pembebasan PPh Pasal 22 mengenai tarif impor, WP harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor dan melaporkan realisasi pemanfaatan insentif pajak bebas pajak penghasilan. Pada poin ketiga, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN berlaku kepada WP dengan kriteria tertentu dan bersifat PKP berisiko rendah.

Baca Juga  Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

Kebijakan ini diharapkan dapat memberi keringanan bagi para pelaku usaha yang terdampak pandemi dan membantu agar usaha tetap berjalan dengan mengurangi beban kewajiban yang harus dibayarkan pelaku usaha.

 

* Penulis Adalah Mahasiswi Universitas Indonesia, Fakultas: Ekonomi dan Bisnis, Jurusan: Ilmu Ekonomi, Angkatan: 2020

* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini Sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

197 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *