in ,

Penundaan Pengenaan Pajak Progresif Nikel

Penundaan Pengenaan Pajak Progresif Nikel
FOTO: IST

Penundaan Pengenaan Pajak Progresif Nikel

Pajak.comJakarta – Pemerintah memastikan akan menunda pengenaan pajak progresif ekspor nikel pada tahun ini. Hal ini diumumkan secara resmi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan beberapa hari lalu.

Pajak progresif nikel yang dimaksud merupakan bea keluar pada produk hasil hilirisasi (turunan nikel) seperti Ferronickel (FeNi) dan Nickel Pig Iron (NPI) yang dianggap masih bernilai rendah. Sedianya, pemberlakuan pajak progresif ekspor nikel akan dilaksanakan pada tahun ini.

Namun, pemerintah menyatakan bahwa besaran pajak ekspor nikel masih dipersiapkan. Selain itu, pelaksanaan pajak progresif dinilai menjadi tidak relevan jika dilakukan pada tahun ini lantaran harga nikel di pasar internasional saat ini jatuh cukup dalam.

Adapun penurunan harga olahan nikel ini disebabkan karena kondisi pasokan yang cukup tinggi dalam beberapa waktu terakhir. Di sisi lain, tren permintaan tercatat masih stagnan sehingga mengoreksi harga pada kontrak pengiriman sejak awal tahun ini.

Melihat serangkaian faktor tersebut, pemerintah mengklaim tidak mau terkesan terburu-buru dan ingin menunggu titik seimbang antara volume penjualan nikel dan harganya yang kembali menguat. Pemerintah juga kini menggeser fokus pembahasan pada rencana pembentukan indeks nikel Indonesia, untuk mengantisipasi fluktuasi harga di pasar internasional seperti saat ini.

Baca Juga  Pajak.com Sosialisasikan “Dari Sobat Pak Jaka”, Pandu Mahasiswa KOSTAF FIA UI Tuangkan Opini Lewat Tulisan

Dalam inisiatif tersebut, indeks nikel akan berfungsi seperti harga batu bara acuan (HBA) yang diterapkan untuk komoditas batu bara di dalam negeri. Artinya, harga nikel Indonesia ini akan menjadi basis transaksi jual-beli nikel di pasar dalam negeri.

Hasil yang diharapkan ke depan adalah harga olahan nikel kadar tinggi dari Indonesia dapat lebih transparan untuk diawasi dan dibandingkan dengan harga di pasar dunia. Sebagai strategi untuk menahan laju pembangunan smelter nikel yang memproduksi NPI dan FeNi, pemerintah juga menegaskan tidak akan memberikan izin lagi kecuali perusahaan tersebut berkomitmen menggunakan energi bersih.

Seperti diketahui, pembahasan tentang pengenaan pajak progresif nikel mulai mencuat sejak tahun 2022. Wacana ini sempat dianggap sebagai balasan Indonesia terhadap kekalahan gugatan larangan ekspor bijih nikel mentah dari World Trade Organization (WTO).

Baca Juga  DJP dan Australia Sepakat Tingkatkan Deteksi Potensi Kewajiban Pajak Kripto

Namun, pemerintah memastikan kalau pengenaan pajak progresif ini dilakukan untuk mendorong hilirisasi nikel lebih jauh, karena nikel merupakan sumber daya alam yang tak dapat diperbarui. Ketika nikel digali dan diekspor, pemerintah ingin memacu industri untuk menghasilkan nikel dengan nilai tambah yang lebih tinggi.

Jadi, kebijakan ini dinilai dapat menambah penerimaan negara lewat pungutan yang dikenakan kepada pelaku usaha yang kekeh melakukan ekspor FeNi maupun NPI. Tujuan selanjutnya adalah menjaga ketahanan cadangan bijih nikel. Jumlah pabrik pengolahan nikel penghasil FeNi dan NPI yang memakai bahan baku bijih nikel tipe saprolite terus bertambah, tetapi cadangannya tidak meningkat signifikan.

Tak hanya itu, pemerintah juga ingin menggunakan instrumen pajak progresif ini agar jangan sampai Indonesia membangun smelter besar-besaran, lalu oversupply dan harga komoditasnya menjadi turun. Jadi, pajak progresif ini akan berlaku di saat nikel mencapai harga tertentu.

Sejak tahun lalu pula, pemerintah terus melakukan kajian dan exercise untuk pemberlakuan pajak progresif ini. Rencananya, pemerintah ingin mengenakan pajak progresif ekspor olahan nikel sebesar 2 persen untuk kisaran harga 15.000–16.000 dollar AS per ton. Lalu, tarif pajak akan terus naik seiring menanjaknya harga nikel.

Baca Juga  Mengenal “Treaty Shopping”, Dampak, dan Langkah Pencegahannya

Sejauh ini, rencana pengenaan pajak progresif baru akan berlaku untuk NPI dan FeNi. Namun, tak menutup kemungkinan pajak progresif akan dikenakan juga terhadap nickel matte. Di sisi lain, terdapat usulan dari pengamat yang mengatakan bahwa sebaiknya pengenaan pajak ekspor progresif tidak dikenakan berdasarkan jenis produk yang dihasilkan, tetapi kepada pabrik pengolahan yang bahan bakunya adalah nikel tipe saprolite, atau pabrik berteknologi pryrometalurgy.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *