Di sisi lain, Lindawaty juga mengatakan bahwa selama semester I tahun 2022, Kanwil DJP Jawa Tengah II telah melakukan 50.801 tindakan penagihan pajak. Adapun tindakan penagihan pajak tersebut dapat berupa surat teguran, surat paksa, penyitaan, pemblokiran, penjualan barang sitaan, dan pencegahan.
“Surat teguran mencapai 38.559 tindakan, surat paksa 11.583 tindakan, penyitaan 470 tindakan, pemblokiran 139 tindakan, penjualan barang sitaan 44 tindakan, dan pencegahan 6 tindakan,” jelasnya.
Ia pun tak memungkiri kalau sampai saat ini masih banyak WP di wilayah DJP Jateng II yang “nakal” atau kurang patuh. Meskipun, selama semester I tahun 2022 belum ada yang sampai menjalani penyanderaan. Bahkan, ia mengakui saat masih menjadi Kepala Subdirektorat Penagihan DJP pernah melakukan penyanderaan terhadap 219 penunggak pajak dari berbagai wilayah di Indonesia pada tahun 2015-2017.
“Itu deterrent effect-nya sudah ada sampai sekarang, jadi kami tidak perlu sampai melakukan penyanderaan, kecuali sudah tidak bisa lagi ditagih,” katanya.
Untuk itu, pendekatan yang dilakukan DJP saat ini adalah lebih mengedepankan kepada peningkatan basis pajak meskipun tindakan penagihan tetap ada.
Comments