in ,

Pemutihan Pajak di Jawa Timur: Apa Saja yang Perlu Diketahui?

pemutihan pajak jawa timur
FOTO: IST

Pemutihan Pajak di Jawa Timur: Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Pajak.comSurabaya – Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah dua jenis pajak daerah yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan di Indonesia. Namun, tidak jarang ada Wajib Pajak yang terlambat atau lupa membayar pajak kendaraannya, sehingga menimbulkan sanksi administrasi.Untuk meringankan beban Wajib Pajak, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur memberikan kebijakan insentif berupa pemutihan PKB. Pemutihan pajak ini berlaku selama 120 hari, mulai 14 April 2023 sampai dengan 14 Juli 2023.

Adapun kebijakan ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. Lalu apa saja yang perlu diketahui dalam program pemutihan pajak ini? Berikut Pajak.com uraikan secara lengkap untuk Anda.

Apa itu pemutihan pajak?

Sekilas mengulas, pemutihan pajak adalah program pemerintah daerah berupa penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan pada Wajib Pajak yang terlambat atau lupa membayar pajak. Dengan demikian, Wajib Pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa denda.

Pemutihan pajak biasanya dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak, serta untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Selain itu, pemutihan pajak juga bertujuan untuk mendorong balik nama kendaraan agar sesuai dengan pemilik atau penguasaannya.

Apa saja jenis pembebasan yang diberikan?

Ada tiga jenis pembebasan yang diberikan pada program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur kali ini, yaitu:

– Bebas balik nama kendaraan kedua dan seterusnya. Artinya, Wajib Pajak yang ingin melakukan balik nama kendaraan dari pemilik sebelumnya tidak perlu membayar BBNKB lagi. Hal ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

– Bebas sanksi administrasi (PKB dan BBNKB). Artinya, Wajib Pajak yang terlambat membayar PKB dan BBNKB tidak perlu membayar denda pajaknya. Hal ini berlaku untuk kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat, dan roda enam.

– Bebas PKB progresif. Artinya, Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan roda empat tidak perlu membayar PKB dengan tarif progresif. Tarif progresif adalah tarif PKB yang meningkat sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh Wajib Pajak.

Apa saja syarat mengikuti program pemutihan?

Untuk mengikuti program pemutihan di Jawa Timur, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan oleh Wajib Pajak, sebagai berikut:

  1. STNK asli dan fotokopi;
  2. KTP asli dan fotokopi;
  3. BPKB asli dan fotokopi; dan
  4. Surat Keterangan Pindah (SKP) asli dan fotokopi (jika kendaraan berasal dari luar Jawa Timur).

Selain itu, Wajib Pajak juga harus memenuhi beberapa ketentuan lainnya, seperti:

  1. Kendaraan bermotor harus terdaftar di wilayah Jawa Timur;
  2. Kendaraan bermotor harus memiliki nomor polisi aktif;
  3. Kendaraan bermotor tidak dalam proses hukum atau sengketa; dan
  4. Kendaraan bermotor tidak dalam kondisi rusak berat atau hilang.

Bagaimana cara melakukan pemutihan?

Pembayaran pajak tahunan kendaraan saat program pemutihan di Jawa Timur dapat dilakukan secara daring maupun luring. Berikut adalah cara-cara yang dapat dipilih oleh Wajib Pajak:

Secara daring

Wajib Pajak dapat membayar PKB tahunannya melalui beberapa kanal on-line, seperti Tokopedia, Indomaret, Alfamart, Gopay, atau E-Samsat Jatim. Cara pembayaran melalui kanal on-line cukup mudah dan praktis. Wajib Pajak hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraannya, memilih metode pembayaran yang diinginkan, dan mengikuti instruksi selanjutnya.

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

Setelah pembayaran berhasil dilakukan, Wajib Pajak akan mendapatkan bukti pembayaran berupa e-STNK atau e-SKP. Bukti pembayaran ini dapat dicetak sendiri oleh Wajib Pajak atau diambil di kantor samsat terdekat.

Secara luring

Wajib Pajak juga dapat membayar PKB tahunannya secara off-line di layanan samsat, meliputi Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Gerai Samsat, serta Samsat Payment Point. Berbeda dengan membayar pajak secara daring, cara pembayaran secara luring ini memerlukan kunjungan langsung ke lokasi layanan samsat. Wajib Pajak harus membawa dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya dan mengisi formulir permohonan pembebasan.

Setelah pembayaran selesai dilakukan, Wajib Pajak akan mendapatkan bukti pembayaran berupa STNK baru atau SKP baru. Bukti pembayaran ini harus disimpan dengan baik oleh Wajib Pajak sebagai tanda bahwa ia telah mengikuti program pemutihan.

Bagaimana cara balik nama kendaraan?

Untuk melakukan balik nama kendaraan saat program pemutihan Jawa Timur, Wajib Pajak harus datang langsung ke kantor samsat induk di mana kendaraannya terdaftar. Wajib Pajak harus membawa dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya dan mengisi formulir permohonan balik nama.

Setelah proses balik nama selesai dilakukan, Wajib Pajak akan mendapatkan bukti balik nama berupa BPKB baru dan STNK baru. Bukti balik nama ini harus disimpan dengan baik oleh Wajib Pajak sebagai tanda bahwa ia telah melakukan balik nama kendaraannya.

Apa keuntungan dari program pemutihan pajak ini?

Program pemutihan pajak ini memberikan banyak keuntungan bagi Wajib Pajak maupun pemerintah daerah. Berikut adalah beberapa keuntungan yang dapat dirasakan:

Keuntungan bagi Wajib Pajak

Tentunya, Wajib Pajak dapat menghemat biaya pembayaran PKB dan BBNKB karena tidak perlu membayar denda atau tarif progresif. Wajib Pajak dapat melakukan balik nama kendaraannya secara gratis tanpa perlu membayar BBNKB lagi.

Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

Selain itu, Wajib Pajak dapat memperbarui data kepemilikan atau penguasaan kendaraannya agar sesuai dengan kondisi sebenarnya. Terpenting, Wajib Pajak dapat menghindari risiko hukum atau sengketa jika terjadi masalah dengan kendaraannya di kemudian hari.

Keuntungan bagi Pemerintah Daerah

Melalui program ini, pemerintah daerah (pemda) berharap dapat meningkatkan penerimaan PKB dan BBNKB dari Wajib Pajak yang sebelumnya menunggak atau belum bayar. Selain itu, pemda juga dapat meningkatkan akurasi data kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor di wilayah Jawa Timur.

Selain memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat di masa pandemi COVID-19, pemda juga dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PKB dan BBNKB secara tepat waktu.

Apakah program pemutihan pajak ini akan diperpanjang lagi?

Program pemutihan pajak ini merupakan program insentif yang bersifat sementara dan tidak rutin dilakukan oleh pemda. Oleh karena itu, belum ada informasi resmi apakah program ini akan diperpanjang lagi setelah masa berlaku selesai pada 14 Juli 2023.

Namun demikian, Wajib Pajak disarankan untuk segera memanfaatkan program ini selama masih ada kesempatan. Jangan sampai menunda-nunda.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *