in ,

Pemprov Bali Beri Insentif Pajak Pemilik Kendaraan Listrik

Secara rinci, pembebasan PKB dan BBNKB tertuang dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d UU HKPD. Pembebasan atau insentif pajak diberikan kepada kendaraan bermotor berbasis energi baru dan terbarukan. Dalam beleid itu diatur pula jenis kendaraan lain yang juga dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB, yakni kereta api, kendaraan yang dipakai untuk pertahanan dan keamanan negara, kendaraan milik perwakilan negara asing dan lembaga internasional, serta kendaraan lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Sekilas informasi, Indonesia telah menyatakan kesiapan untuk memasuki era kendaraan listrik. Tekad ini diperkuat melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan. Kemudian, dituangkan kembali dalam Rencana Pengembangan Industri Nasional (RIPIN), yang berisi prioritas pengembangan industri otomotif pada periode 2020 hingga 2035, meliputi pengembangan kendaraan listrik beserta komponen utama, seperti baterai, motor listrik, dan inverter.

Pemerintah juga telah menetapkan peta jalan (roadmap) pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap Electric Vehicle dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan, penetrasi kendaraan listrik ditargetkan dapat mencapai 2 juta mobil listrik dan 13 juta motor listrik di tahun 2030.

Baca Juga  Jenis-Jenis Koreksi Harga dalam Praktik “Transfer Pricing”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *