in ,

Pemprov Bali Beri Insentif Pajak Pemilik Kendaraan Listrik

Ia memastikan, kendaraan motor listrik berbasis baterai sangat ramah lingkungan karena tidak menimbulkan polusi udara dan polusi suara. Di sisi lain, kendaraan listrik lebih hemat karena tidak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga oli, ditambah lagi dapat memperoleh fasilitas pajak.

“Untuk jangka waktu lima tahun, jika dihitung-hitung kendaraan motor listrik ini akan jauh lebih murah operasionalnya,” ungkap Koster.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara telah menegaskan, kendaraan ramah lingkungan atau berbasis listrik harus memperoleh banyak insentif. Hal itu merupakan salah satu amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“UU HKPD mengatur pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan listrik. Ini bagus sekali untuk Indonesia pada masa yang akan datang. Kita ini jauh lebih progresif dibandingkan dengan banyak negara lain,” kata Sua dalam Sosialisasi UU HKPD di Palembang.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

Ia menjelaskan, pembebasan kendaraan listrik dari pajak daerah menunjukkan keberpihakan UU HKPD pada pelestarian lingkungan. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berharap transisi ke arah kendaraan yang lebih ramah lingkungan akan segera tercapai.

“Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari objek PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB. Ke depan, tidak hanya kendaraan listrik yang memperoleh insentif tersebut, tetapi juga jenis kendaraan lain yang ramah lingkungan, seperti tenaga surya,” ujar Sua.

Ditulis oleh

Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *