in ,

Pemkab Halmahera Tengah Optimalkan Pajak

Pemkab Halmahera Tengah Optimalkan Pajak
FOTO: IST

Pemkab Halmahera Tengah Optimalkan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria meminta pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah, Maluku Utara, untuk mengoptimalkan pajak daerah di wilayahnya. Ia menilai pendapatan pajak di daerah tersebut terbilang lambat. Sehingga Pemkab Halmahera Tengah optimalkan pajak. Selain itu, KPK mensinyalir adanya misconduct dalam penagihan pajak daerah. Hal tersebut terlihat dari realisasi pajak daerah yang baru mencapai sekitar 5 persen dari target sekitar Rp 100 miliar.

“Kami melihat pemda tidak mengoptimalkan penerimaan dari sumber-sumber pajak daerah. Semestinya di tengah hiruk-pikuk investasi pertambangan di Halmahera Tengah, pajak daerah mestinya bisa lebih besar lagi,” ungkapnya, dikutip Pajak,com pada Sabtu (05/11).

Ia menambahkan, pihaknya mengingatkan agar pemda harus serius dalam memetakan objek pajak dan jangan sampai ada yang bermain di belakang persoalan pajak, khususnya di sektor tambang yang kian marak di Halmahera Tengah.

Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

“Kami tidak mentolerir jika ada yang membiarkan Wajib Pajak tidak membayarkan kewajibannya karena ada benturan kepentingan, moral hazard, apalagi permainan oknum” tambahnya.

Untuk itu, Dian meminta agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Halmahera Tengah bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat untuk saling menukar data dan informasi. Sebab, pajak daerah ini merupakan kontribusi langsung dari pelaku usaha terhadap pembiayaan pembangunan di daerah.

“Kehadiran industri pertambangan di Halmahera Tengah, sudah selayaknya memberikan kontribusi langsung buat kemakmuran masyarakat. Jangan sampai negara tidak hadir, alam dikuras, tapi masyarakat justru sengsara karena harus menerima dampak buruk dan Pemda tidak berdaya untuk mengendalikan kerusakan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

Dian juga menyampaikan bahwa skor Monitoring Corruption Prevention (MCP) Kabupaten Halmahera Tengah saat ini juga tergolong rendah, yakni sekitar 23,35 persen per 1 November 2022. Dimana skor ini menandakan Pemkab Halmahera Tengah lamban dalam memperbaiki area-area penting dalam pemerintahannya.

Lebih lanjut, Dian menyebutkan area kerja yang paling lemah adalah pada pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), perizinan, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah, serta perencanaan dan penganggaran APBD. Oleh karena itu, ia pun meminta agar kelemahan tersebut segera diperbaiki.

“Kalau ini tidak dibatasi, maka akan berdampak pada pelayanan publik, tidak optimalnya pemasukan daerah, serta membuka celah terjadinya praktik korupsi,”

Sebagai informasi, Tim Koordinasi-Supervisi (Korsup) KPK juga telah melakukan pemasangan plang pada aset pemda di Halmahera Tengah. Pemasangan tanda dilakukan pada tanah milik pemda seluas 42.230 m2 yang diperuntukan untuk bangunan istana daerah di Weda. Namun, saat ini sebagian sudah ditempati bangunan milik warga.

Baca Juga  Daftar Barang dan Jasa yang Mendapatkan Fasilitas Bebas PPN

Selain itu, di lokasi Masjid Raya kota Weda seluas 23.065 m2 yang saat ini dikuasai oleh warga, juga dilakukan pemasangan plang untuk menandakan bahwa tanah tersebut adalah milik Pemkab Halmahera Tengah.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *