Pemkab Blora Tingkatkan Pengawasan Pajak Restoran
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersinergi untuk meningkatkan pengawasan pajak daerah, khususnya pajak restoran. Keduanya memberi arahan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha rumah makan dan restoran se-Kabupaten Blora.
Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati memastikan, Pemkab Blora akan semakin gencar melakukan sosialisasi kewajiban pajak restoran sebesar 10 persen kepada seluruh Wajib Pajak. Dasar hukum pajak restoran ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah; Peraturan Bupati Blora Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah; Peraturan Bupati Blora Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaporan, Pembayaran, dan Pengawasan Pajak Daerah melalui Sistem Elektronik.
“Pajak daerah merupakan salah satu unsur pembentuk PAD (Pendapatan Asli Daerah). Kontribusi pajak restoran sangat erat hubungannya dengan kesadaran pembayaran pajak oleh Wajib Pajak, potensi pajak restoran sebenarnya cukup besar dan masih bisa dioptimalkan lagi,” kata Tri, dikutip Pajak.com (1/10).
Di sisi lain, optimalisasi pajak restoran memerlukan pengawasan yang efektif. Sehingga hasrus berdasarkan data dan laporan omzet yang tepat agar jumlah pajak restoran yang disetorkan kepada pemda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu upaya dalam pengawasan pajak, yaitu menempatkan alat rekam transaksi pada beberapa objek pajak. Hal itu merupakan program dari KPK untuk mendorong upaya optimalisasi PAD. Adapun PAD tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 291 miliar.
“Rencananya, tidak hanya di hotel dan penginapan. Penempatan alat rekam transaksi akan dikembangkan lebih luas menjangkau restoran-restoran yang ada di Blora. Pemasangan alat diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan omzet secara real dan tepat waktu, sehingga diharapkan dapat berdampak signifikan terhadap kenaikan penerimaan pajak restoran di Blora dan mendukung pembiayaan pembangunan daerah,” ujar Tri.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Uding Juharudin menegaskan, kehadiran tim koordinasi dan supervisi KPK di Blora adalah untuk melakukan pendampingan kepada pegawai pemda maupun pelaku usaha. Dengan demikian, secara sistem tidak ada lagi celah melakukan praktik korupsi. KPK akan berupaya membantu pemda mencegah praktik korupsi yang sejatinya dapat menggerus penerimaan.
“Dari delapan area intervensi pencegahan korupsi, kali ini difokuskan pada optimalisasi pendapatan daerah, khususnya pajak daerah. Kami ingin memastikan bahwa aturan-aturan kebijakan yang sudah ditetapkan dijalankan dengan sebaik-baiknya, maka kami bisa memonitor berapa tingkat kepatuhan pajak di Blora ini,” kata Uding.
KPK akan memastikan, para pelaku usaha restoran membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dihimpun dari konsumen dan langsung setorkan pada pemda.
“KPK mengimbau kepada para pelaku usaha restoran dan berbagai pihak lainnya untuk tidak melakukan upaya-upaya pelanggaran hukum. Modus korupsi yang sudah kami identifikasi, seperti uangnya sudah dipungut tapi tidak disetorkan ke kas daerah, itu bisa kategori penggelapan pajak, kami bisa periksa dan bisa dipidanakan. Kemudian modus lain sebagian disetor dan sebagian tidak disetorkan, bisa juga yang nakalnya dari oknum dia kongkalikong dari petugas di pemda,” ungkap Uding.
Ia menegaskan, bila pelanggaran dilakukan, nantinya pihak yang terlibat dapat berhadapan dengan aparat penegak hukum.
“Bila pelanggaran dilakukan, tidak hanya KPK saja yang bisa masuk, tetapi nanti dari kepolisian dan kejaksaan bisa masuk. Ini yang kami lakukan, bagaimana penerimaan akan menambah PAD, penerimaan harus masuk semua untuk pembangunan daerah berdasarkan undang-undang yang berlaku,” jelas Uding.
Comments