Menu
in ,

Pemerintah Usul Bantuan Penagihan Pajak ke Negara Lain

Pemerintah Usul Bantuan Penagihan Pajak ke Negara Lain

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah berharap agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan asistensi bantuan penagihan pajak ke negara lain atau resiprokal. Usulan ini rencananya akan dituangkan dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, usulan asistensi penagihan pajak global itu belum diakomodir dalam RUU KUP yang telah disampaikan ke DPR, sehingga pihaknya akan kembali menyempurnakan dalam revisi RUU KUP selanjutnya.

“Secara KUP saat ini memang belum ada klausa yang boleh kita melakukan, karena keterbatasan itulah kami coba mengusulkan agar DJP dapat melaksanakan bantuan penagihan. Jadi kami bisa menagihkan pajaknya otoritas negara lain dan otoritas negara lain dapat menagihkan pajak kami saat Wajib Pajak yang ada di Indonesia sedang berada atau bertempat tinggal di negara lain,” jelas Suyo, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Senin (5/7).

Sejatinya, saat ini terdapat 13 perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang memuat pasal bantuan penagihan di dunia. Namun, menurut Suryo, perjanjian itu belum dapat diimplementasikan karena belum adanya legal basis. Sebanyak 13 P3B memuat pasal bantuan penagihan, antara lain di negara Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, Vietnam, dan sebagainya.

Belakangan ini terdapat 141 negara yang telah menandatangani mutual administrative assistance convention (MAC) in Tax Matter dan 46 negara mitra telah setuju untuk saling membantu penagihan.

“Jadi ada 46 negara yang sudah setuju saling membantu melalui MAC dan ada 13 P3B yang sudah waktu kita tandatangani ada klausa untuk bantuan penagihan secara aktif pada masing-masing pihak,” ungkap Suryo.

Dengan demikian, pemerintah berharap supaya DJP diberi kewenangan untuk melaksanakan bantuan penagihan kepada negara mitra maupun sebaliknya.

“Jadi ini coba kita rumuskan dalam UU KUP karena untuk bantuan penagihan ini sifatnya kita juga implementasikan UU Penagihan Pajak dan UU Surat Paksa. Jadi ada dua UU yang coba direalisasikan dengan KUP ini,” tambah Suryo.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap usulan yang disampaikan Dirjen Pajak di Rapat Panja selanjutnya, yaitu mulai dari tanggal 6 Juli sampai 1 September. Dalam periode itu DPR akan meminta pandangan dari sejumlah narasumber untuk memperkuat atau melengkapi substansi dalam RUU KUP.

“Sehingga bahan ini menjadi pelengkap bagi kita, anggota Panja, selain RUU KUP yang sudah diserahkan beserta penjelasan dan naskah akademisnya,” kata Dofie.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version