Menu
in ,

Tarif Pajak Karbon Belum Memicu Pengembangan EBT

Tarif Pajak Karbon Belum Memicu Pengembangan EBT

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Untuk mengurangi emisi karbon, mulai tahun depan, pemerintah berencana menerapkan pajak karbon dengan tarif minimal Rp 75 per kilo gram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Penerapan pajak pada energi berbasis fosil ini diharapkan akan mendorong pengembangan proyek Energi Baru Terbarukan (EBT) di Indonesia. Namun, pemberlakuan tarif pajak ini dinilai belum bisa memicu pengembangan EBT.

Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menyebutkan, tarif pajak karbon akan menjadi biaya tambahan bagi industri fosil yang menghasilkan karbon. Dengan demikian, listrik yang bersumber dari batu bara atau Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ataupun pembangkit berbasis energi fosil lainnya, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) akan ikut terkena pajak karbon ini.

Meski demikian menurut Komaidi pengenaan pajak karbon ini tidak serta merta menjamin upaya pemerintah mendorong perkembangan EBT, sepanjang harga energi fosil ditambah pajak masih di bawah harga EBT. Sebaliknya, jika pajak dengan Rp 75 per kg sudah kompetitif, maka ada harapan EBT bisa berkembang kompetitif dengan energi fosil yang existing.

“Kalau (harganya) masih di bawahnya, EBT enggak akan berkembang. Bagaimanapun, bicara soal harga, konsumen pasti akan mencari harga yang lebih murah,” paparnya dalam wawancara seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (05/07/21).

Senada dengan Komaidi, menurut Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Dharma, harga pajak karbon yang direncanakan oleh pemerintah sebesar Rp 75 per kg tersebut masih sangat murah. Jika per kg hanya Rp 75 artinya per ton hanya Rp 75 ribu dan jika dikonversi ke dollar hanya 5 dollar AS per ton.

Namun, menurut Surya, pajak karbon bisa menjadi daya tarik dalam pengembangan energi terbarukan. Melalui penerapan pajak karbon, maka diperkirakan akan berdampak pada keseimbangan pengembangan energi fosil dan energi terbarukan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute For Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa juga berpendapat, usulan besaran pajak karbon Rp 75 per kg juga masih jauh dari rekomendasi Bank Dunia dan Lembaga Pendanaan Moneter Internasional (International Monetary Fund/ IMF).

Bank Dunia maupun IMF merekomendasikan pajak karbon untuk negara berkembang berkisar antara 35 dollar AS – 100 dollar AS per ton atau sekitar Rp 507.500 – Rp 1,4 juta.

Sebelumnya, usulan pengenaan pajak karbon ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Komisi XI DPR RI. Salah satu alasan pengenaan tarif karbon ini adalah isu lingkungan. Sebab, Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebanyak 26 persen pada tahun ini dan 29 persen pada tahun 2030.

Selain itu, Indonesia sangat rentan terhadap perubahan iklim yang mengakibatkan kerugian cukup besar setiap tahunnya. Bahkan, untuk mengendalikan perubahan iklim, Indonesia selalu kekurangan biaya. Hal ini tecermin dari kesenjangan pembiayaan yang dibutuhkan dengan besaran anggaran yang ditetapkan dalam APBN setiap tahunnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version