in ,

Pajak Fasilitas Kantor, Apa Saja?

pajak fasilitas kantor
FOTO : IST

Pajak Fasilitas Kantor, Apa Saja?

Pajak.com, Jakarta – Tidak jarang, perusahaan memberikan fasilitas kantor atau kompensasi nonupah dengan tujuan untuk mendorong produktivitas dan memberikan motivasi kepada pegawai sebagai aset terpenting perusahaan. Namun, sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) klaster Pajak Penghasilan (PPh), pemerintah telah memberlakukan pajak atas natura dan/atau kenikmatan (fasilitas kantor/fringe benefit). Sejatinya, seperti apa fasilitas kantor yang dikenakan pajak dan bagaimana penghitungannya?

Jenis kenikmatan/fasilitas

Sebelum terbitnya UU HPP, pemberian natura dan/atau kenikmatan termasuk di dalamnya adalah fasilitas kantor bukan merupakan objek PPh bagi pegawai yang menerimanya. Artinya, pemberian natura dan/atau kenikmatan tidak dapat dibebankan sebagai biaya untuk menghitung penghasilan kena pajak bagi perusahaan, tetapi juga bukan penghasilan yang dapat dikenakan PPh orang pribadi bagi pegawai yang menerima.

Kini, pajak fasilitas kantor diatur dalam Pasal 4, UU HPP klaster PPh. Beleid itu menyebut bahwa imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek PPh. Yaitu, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.

Baca Juga  Syarat dan Prosedur Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Pajak 

Adapun yang dimaksud dengan imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang, sedangkan imbalan dalam bentuk kenikmatan merupakan imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan—dalam hal ini fasilitas kantor.

Yang perlu diingat, pajak natura dan/atau kenikmatan ini hanya diberlakukan untuk pegawai level atas seperti direksi. Pasalnya, Kementerian Keuangan menyatakan kalau pegawai level atas bisa saja tidak menerima gaji, tetapi mendapatkan fasilitas penunjang dari perusahaan dalam bentuk lain selain uang dengan nilai besar.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, belum ada aturan turunan yang memerinci jenis fasilitas kantor yang menjadi objek pajak ini. Namun, merujuk Pasal 4 ayat 3 huruf d UU PPh No. 36/2008 dicontohkan imbalan dalam bentuk kenikmatan atau fasilitas kantor itu seperti mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan.

Meski demikian, dalam UU HPP telah disebutkan pengecualian objek pajak atas natura atau bukan merupakan penghasilan bagi penerima:

– Penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai

– Natura di daerah tertentu

– Natura karena keharusan pekerjaan, contoh: alat keselamatan kerja atau seragam.

Baca Juga  Brasil Terus Merayu Negara G20 Setujui Pajak Kekayaan Miliarder

– Natura yang bersumber dari APBN/APBD.

– Natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Penghitungan pajak 

Dalam pemaparan Kementerian Keuangan, penghitungan PPh fasilitas kantor akan sama dengan penghitungan PPh pasal 21 secara umum. Adapun penghasilan per tahun berbentuk uang tunai dan nilai fasilitas yang didapatkan digabung dan terhitung sebagai penghasilan bruto.

Selanjutnya, dari penghasilan bruto tersebut dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) beserta tanggungannya, jika ada. Setelah diketahui penghasilan kena pajaknya, maka penghitungannya menggunakan tarif progresif.

Dalam UU HPP, batasan penghasilan yang dikenakan PPh 21 naik menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya sebesar Rp 50 juta. Dengan begitu, jumlah penghasilan kena pajak yang dikalikan dengan tarif progresif terkecil yakni 5 persen adalah sebesar Rp 60 juta setahun.

Namun, nilai fasilitas yang dihitung sebagai penghasilan ini bukan seharga barang yang diterima. Sebab, ada biaya penyusutan barang dan hanya akan dihitung senilai biaya sewa. Sementara itu, untuk jenis barang dan batasan nilai fasilitas yang bisa diterima oleh pegawai akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan pelaksanaan dari UU HPP Klaster PPh.

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

Yang pasti, tidak ada batasan waktu dalam pengenaan pajak fasilitas kantor ini, selama Wajib Pajak sesuai dengan jabatannya dan masih mendapat fasilitas yang diberikan perusahaan. Dus, lantaran pemberian fasilitas kantor yang diterima pegawai merupakan bagian dari PPh Pasal 21, maka pemotong pajak atas natura/kenikmatan adalah perusahaan atau pemberi kerja.

Perusahaan bersangkutan akan memasukkan komponen fasilitas ini dalam penghitungan PPh Pasal 21 pegawai atau orang pribadi sebagai pemilik perusahaan yang mendapatkan fasilitas dari perusahaan miliknya.

Selanjutnya, perusahaan akan menyetorkan pajak tersebut ke kas negara dan Wajib Pajak yang menerima fasilitas/kenikmatan ini juga wajib melaporkan atas pemotongan pajak ini dalam pelaporan SPT Tahunan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *