in ,

Menyibak Peran Pajak untuk Pilkada Serentak 2024

Menyibak Peran Pajak untuk Pilkada Serentak 2024
FOTO: IST

Menyibak Peran Pajak untuk Pilkada Serentak 2024

Pajak.com, Jakarta – Masyarakat Indonesia tengah berpesta demokrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang berlangsung pada hari ini atau 27 November. Seluruh masyarakat menggunakan hak suaranya untuk memilih wali kota, bupati, dan gubernur di daerahnya masing-masing. Namun, momentum lima tahunan ini tidak akan terselenggara tanpa bujet dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 yang mayoritas berasal dari penerimaan pajak. Untuk itu, Pajak.com akan mengajak Anda menyibak peran pajak dalam Pilkada Serentak 2024.

Peran Pajak dalam APBN        

Sebelum masuk pada pokok pembahasan utama, mari kita sedikit mengulas kontribusi penerimaan pajak terhadap APBN. Merujuk data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan pajak tahun 2023 tercatat sebesar Rp 1.869,23 triliun. Capaian ini menyumbang sekitar 70 persen terhadap pendapatan negara yang sebesar Rp 2.774,3 triliun.

Dalam APBN 2024, target penerimaan pajak naik menjadi Rp 1.988,9 triliun untuk memenuhi pendapatan negara yang dipatok senilai Rp 2.892,3 triliun. Pendapatan negara ini dialokasikan untuk membiayai belanja negara sebesar Rp 3.325,1 triliun.

Salah satu alokasi belanja negara 2024 digunakan untuk membantu pemerintah daerah (pemda) yang memiliki keterbatasan anggaran dalam menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga  Sejarah Pemilu dan Peran Pajak dalam Penyelenggaraan Pesta Demokrasi 2024 

Anggaran Pilkada Serentak 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa total dana Pilkada Serentak 2024 diestimasi mencapai sebesar sekitar Rp 41 triliun yang disalurkan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Anggaran tersebut dipakai untuk melaksanakan pilkada di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia.

“Ada beberapa pemda yang memiliki hambatan dari sisi anggaran diberikan bantuan dari pemerintah pusat. Bentuknya intercept Transfer ke Daerah (TKD), yakni melalui skema treasury deposit facility (TDF) Rp 67,9 miliar ke 12 pemda, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 555,4 miliar ke 56 pemda, dan Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 180,6 miliar ke 24 pemda. Kementerian keuangan dengan kementerian dalam negeri terus memonitor, meyakinkan pilkada tetap berjalan pada tepat waktu dengan kondisi anggaran yang telah tersedia,” jelas Sri Mulyani dalam Rapat Bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 2 September 2024.

Adapun anggaran Pilkada Serentak 2024 sebesar Rp 41 triliun tersebut distribusikan ke 3 pos utama. Pertama, disalurkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 28,73 triliun untuk pelaksanaan seluruh tahapan pemilu, mulai dari sosialisasi, logistik, pendaftaran pasangan calon, honorarium dan biaya operasional penyelenggaraan Tempat Pemungutan Suara (TPS), hingga penetapan hasil pemilu.

Kedua, anggaran disalurkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah sebesar Rp 8,61 triliun. Ketiga, anggaran juga mengalir ke 14 kementerian dan lembaga (K/L) lain senilai Rp 3,93 triliun dalam rangka pengamanan pemilu, pengelolaan dan penguatan partai politik, supervisi penyelesaian masalah hukum, pemantauan persidangan, hingga keamanan siber.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *