Menu
in ,

Menkeu: Penyusunan Target Perpajakan Cermat Rasional

Menkeu: Penyusunan Target Perpajakan 2022 Cermat dan Rasional

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah mengedepankan kecermatan dan rasionalitas dalam menyusun target penerimaan perpajakan tahun 2022. Target penerimaan perpajakan sejalan dengan proyeksi perekonomian kedepan.

“Pemerintah juga memperhatikan berbagai faktor perekonomian, seperti kondisi sektoral, iklim investasi, dan daya saing usaha sebagai refleksi basis perpajakan serta kapasitas masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” jelas Sri Mulyani saat menyampaikan tanggapannya terhadap pandangan umum fraksi atas RUU APBN TA 2022 di rapat paripurna, Selasa (24/8/2021).

Pada RAPBN 2022, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan  sebesar Rp 1.506,9 triliun. Angka itu terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp 1.262,9 triliun serta kepabeanan dan cukai sebesar Rp 244 triliun. Target penerimaaan perpajakan pada 2022 tersebut tumbuh 9,5 persen jika dibandingkan dengan outlook penerimaan perpajakan tahun ini yang sebesar Rp 1.357,8 triliun. Sedangkan, target penerimaan perpajakan tahun depan sebesar Rp 1.262,9 triliun meningkat 10,5 persen jika dibandingkan dengan outlook penerimaan tahun ini yang mencapai Rp 1.142,5 triliun.

Pada sisi kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap APBN, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan terus mengoptimalkan dengan pengelolaan yang semakin baik. Peran PNBP sebagai instrumen kebijakan sektoral melalui fungsi regulatory didorong untuk bisa menjadi instrumen untuk mendukung aktivitas ekonomi, investasi, serta pelayanan kepada masyarakat.

“Optimalisasi yang dilakukan tetap akan memperhatikan faktor keberlanjutan sumber daya alam, kondisi daya beli masyarakat, serta kinerja keuangan BUMN dan Badan Layanan Umum,” kata Menkeu.

Sri Mulyani mengatakan, dalam upaya menggali potensi perpajakan, pemerintah terus berupaya melakukan reformasi sistem perpajakan yang terus disesuaikan dan disempurnakan agar bisa mengikuti perkembangan zaman.

“Tujuan dari reformasi perpajakan adalah untuk mewujudkan sistem perpajakan yang sehat dan adil. Reformasi tersebut diharapkan akan meningkatkan sistem perpajakan yang efektif sebagai instrumen kebijakan dalam meminimalkan distorsi dan adaptif dengan perubahan ekonomi, teknologi, serta aktivitas dunia usaha, juga faktor perpajakan global yang mengalami perubahan,” kata Sri Mulyani.

Sementara itu, pada sisi lain, sistem administrasi perpajakan akan terus diperbaiki dengan proses bisnis yang lebih efektif, efisien, akuntabel, dan mempermudah Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi. Pemerintah juga akan memperkuat reformasi dari sisi administrasi. Sedangkan dari sisi pengawasan, pemerintah akan memperkuat kerja sama lintas Kementerian/Lembaga serta Aparat Penegak Hukum (APH) di dalam mengamankan penerimaan negara melalui pengembangan sistem pengawasan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version