in ,

Mekanisme Pajak Karbon yang Berlaku 1 April 2022

“Saat ini pemerintah masih mendesain kebijakan pajak karbon untuk semua jenis usaha yang menghasilkan karbon. Sebab skema pajak karbon tersebut baru akan diterapkan pada tahun 2025 mendatang. Untuk tahap awal skema tersebut akan diterapkan kepada sektor pembangkit listrik mulai tahun ini. Khususnya, batu bara yang dalam aktivitasnya menghasilkan karbondioksida. PLTU ini, kan, sudah jelas pemiliknya, sebagian besar juga punya PLN (PT Perusahaan Listrik Negara) dan pemerintah,” ujar Sua.

Ia mengungkap, pemerintah telah melakukan uji coba pajak karbon. Hal ini untuk menunjukkan kepada dunia, Indonesia serius dengan upaya beralih ke energi hijau.

“Ini menunjukkan kita serius dengan green economy dan kita desain mekanismenya saat ini,” kata Sua.

Baca Juga  Kurs Pajak 15 – 21 Mei 2024

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pajak karbon merupakan instrumen kebijakan untuk bisa mendorong inovasi.

“Di dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan kita telah memperkenalkan instrumen baru yang disebut pajak karbon. Ini adalah sebuah instrumen kebijakan untuk bisa mendorong perilaku dari kegiatan ekonomi terutama dari sektor swasta agar makin memasukkan konsekuensi dari kegiatan ekonominya dalam bentuk karbon emisi di dalam hitungan investasi mereka,” kata Sri Mulyani.

Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) menyatakan kesiapannya dalam menjalankan mekanisme pajak karbon. Ketua Umum APLSI Arthur Simatupang menilai, penerapan pajak karbon menjadi langkah pemerintah merealisasikan transisi energi.

“Kita cermati, kita diskusi dengan para anggota, karbon ini memang harus dikendalikan dan harus ada komitmen ke depan, mulai dikontrol ukurannya,” kata Arthur.

Baca Juga  3 Strategi Utama Kanwil DJP Jakpus Capai Target Penerimaan Pajak Rp 102,4 T

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *