Menu
in ,

Langkah Permohonan Fasilitas “Super Tax Deduction”

Fasilitas super tax deduction

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan dan menerapkan kebijakan super tax deduction atau juga dikenal dengan istilah insentif pengurangan pajak super. Salah satu tujuannya adalah agar para Wajib Pajak dalam hal ini badan usaha di Indonesia dapat menarik lebih banyak tenaga kerja serta mau berinvestasi dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan vokasi. Super tax deduction merupakan insentif pajak yang diberikan pemerintah pada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi, meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi. Langkah permohonan fasilitas vokasi ini pun cukup mudah.

Sebelum membahas langkah-langkahnya, sebagai informasi, kebijakan pemotongan pajak ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2019. Ada dua poin insentif yang tercantum di dalamnya. Pertama, Pasal 29B ayat (1) yakni, diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Kedua, Pasal 29C ayat (1), yakni diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Untuk lebih jelasnya, pemberian insentif super tax deduction diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Berbasis Kompetensi Tertentu (PMK 128/2019).

Berdasarkan pada Pasal 7 ayat (1) PMK 128/2019, untuk memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto pada skema insentif super tax deduction kegiatan vokasi, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan melalui sistem online single submission (OSS). Ini adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM). Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan melalui sistem OSS dengan melampirkan dua dokumen secara kumulatif. Adapun dua dokumen yang dimaksud adalah surat keterangan fiskal yang masih berlaku dan perjanjian kerja sama. Merujuk pada Pasal 1 angka 5 PMK 128/2019, surat keterangan fiskal dapat dipahami sebagai informasi mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.

Untuk mengakses permohonan fasilitas super tax deduction melalui OSS, langkah pertama adalah masuk ke menu “Fasilitas”, kemudian pilih submenu “Vokasi”, dan pilih submenu “Permohonan”. Langkah selanjutnya, pilihlah permohonan vokasi yang akan diproses (lakukan klik tanda segitiga menghadap ke bawah untuk menampilkan menu “Permohonan Vokasi”. Untuk melanjutkan tahap berikutnya, apabila pelaku usaha melakukan kegiatan sesuai dengan pertanyaan maka pilih “Ya “untuk melanjutkan. Klik “Proses” untuk melanjutkan permohonan vokasi.

Langkah selanjutnya untuk fasilitas super tax deduction ini, lengkapi data dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen perusahaan. Pastikan data badan usaha sudah sesuai (klik lihat data untuk melihat data badan usaha dan juga cetakan NIB). Klik Selanjutnya untuk ke halaman berikutnya. Pada halaman ini akan ditampilkan dokumen persyaratan validasi otomatis yang meliputi data pemohon fasilitas vokasi, NPWP pemohon Surat Keterangan Fiskal bagi pemegang saham dalam negeri. Klik menu “Cek SKF” untuk mengecek validasi SKF. Setelah itu akan diminta mengisi kolom formulir kerja sama, seperti jenis Institusi (pilihlah salah satu jenis institusi yang sesuai). Misalnya, SMK, MAK, Diploma/Politeknik dan Balai Latihan Kerja (BLK). Kemudian masukkan nama institusi dan alamatnya lengkap.

Lembar berikutnya, adalah lembar Kompetensi isilah sesuai kolom yang tersedia. Setelah proses selesai, sistem akan melakukan pengiriman permohonan fasilitas vokasi ke Pemroses DJP. Isi checklist seluruh pernyataan/disclaimer untuk dapat melanjutkan ke proses permohonan dan bahwa data yang dimasukkan sudah benar, tulis catatan jika diperlukan. Terakhir, klik menu “Proses Permohonan” untuk mengirimkan permohonan tersebut ke Pemroses DJP.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version