in ,

Ketahui! 5 Sebab DJP Hentikan Perundingan MAP

5 Sebab DJP Hentikan Perundingan MAP
FOTO: IST

Ketahui! 5 Sebab DJP Hentikan Perundingan MAP

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 telah mengatur mekanisme perundingan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama atau Mutual Agreement Procedure (MAP) antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak. Regulasi ini juga menegaskan kewenangan kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menghentikan perundingan. Pajak.com telah merangkum setidaknya 5 sebab Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hentikan perundingan MAP.

Definisi MAP

MAP merupakan hasil kesepakatan dalam penerapan persetujuan P3B oleh pejabat yang berwenang dari Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra. Berdasarkan penjelasan dari Direktorat Perpajakan Internasional DJP, MAP merupakan alternatif bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan sengketa yang menimbulkan pemajakan berganda atau apabila terdapat indikasi bahwa tindakan otoritas negara mitra menyebabkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau sengketa transfer pricing.

Adapun yang bisa mengajukan MAP adalah sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak dalam negeri;
  2. Warga Negara Indonesia;
  3. Direktur Jenderal Pajak; atau
  4. Otoritas pajak mitra MAP melalui pejabat berwenang mitra P3B sesuai dengan ketentuan.

Hal yang yang disepakati dalam MAP adalah sebagai berikut:

  1. Pengenaan pajak oleh otoritas pajak mitra P3B yang berpotensi mengakibatkan terjadinya pengenaan pajak berganda. Hal ini disebabkan oleh koreksi penentuan harga transfer, koreksi terkait keberadaan atau laba bentuk usaha tetap, atau koreksi obyek pajak penghasilan lainnya;
  2. Pengenaan pajak, termasuk pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan di mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan;
  3. Penentuan status sebagai subjek pajak dalam negeri oleh otoritas pajak mitra P3B;
  4. Diskriminasi perlakuan perpajakan di mitra P3B; dan/atau
  5. Penafsiran ketentuan P3B.
Baca Juga  PMK 172/2023 Terbit, Ini Syarat Ajukan Permintaan atau Usulan Pelaksanaan MAP

Sebab DJP Hentikan Perundingan MAP

Berikut ini 5 sebab DJP bisa menghentikan perundingan MAP sesuai PMK Nomor 172 Tahun 2023:

  1. Pemohon tidak menyampaikan informasi dan/atau bukti atau keterangan dalam batas waktu;
  2. Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda meminta informasi dan/ atau bukti atau keterangan tidak sesuai dengan ketentuan;
  3. Perundingan tidak menghasilkan kesepakatan sampai dengan berakhirnya batas waktu;
  4. Telah terlampauinya daluwarsa penetapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk tahun pajak, bagian tahun pajak, atau masa pajak yang dicakup dalam permintaan pelaksanaan MAP dan perundingan belum menghasilkan kesepakatan; dan
  5. Wajib Pajak dalam negeri mengikuti program pengampunan pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk tahun pajak, bagian tahun pajak, atau masa pajak yang dicakup dalam permintaan pelaksanaan MAP.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *