Beri Layanan Responsif, Bea Cukai Bekasi Luncurkan Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pajak.com, Bekasi – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bekasi atau Bea Cukai Bekasi luncurkan inovasi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memberikan layanan yang inovatif dan responsif. Peluncuran dan sosialisasi PTSP dilakukan serentak dan dihadiri para pengguna jasa di wilayah kerja Bea Cukai Bekasi.
Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Yanti Sarmuhidayanti menjelaskan bahwa penerapan PTSP akan menjadi inovasi berkelanjutan Bea Cukai Bekasi yang terintegrasi dengan aplikasi Gofast—yang sebelumnya telah diluncurkan. Aplikasi Gofast merupakan super-app untuk menyerahkan media penyerahan dokumen yang semula melalui e-mail. Aplikasi ini juga mengubah proses pelaksanaan ketentuan atas penyerahan dokumen yang seragam, digitalisasi berkas, arsip, serta ketepatan dan kecepatan proses penilitian dokumen oleh pejabat Bea Cukai.
Yanti optimistis, PTSP dan aplikasi Gofast optimistis akan meningkatkan kualitas layanan publik, memangkas birokrasi pelayanan, dan menciptakan good governance.
“Peningkatan kualitas percepatan dan value layanan dapat dilakukan dengan daya dukung digitalisasi serta modernisasi. PTSP mendorong percepatan layanan dan memberi akses komunikasi serta memastikan terciptanya hubungan harmonis dan produktif antara pengguna jasa dengan Bea Cukai Bekasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (23/8).
Ia meyakini bahwa dalam upaya menjalankan good governance dan meraih kepercayaan publik, simplifikasi pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai harus terus dilakukan. Selain itu, aspek pelayanan publik yang transparansi pun penting untuk meminimalisir terjadinya fraud dengan pengguna jasa.
Dengan demikian, langkah perbaikan akan terus dilakukan oleh Bea Cukai Bekasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan, diantaranya kecepatan waktu layanan, kedisiplinan pegawai, kecepatan petugas layanan, kejelasan informasi layanan serta kemudahan penyampaian pengaduan.
“Masukan dari pengguna jasa adalah sarana bagi kami untuk melakukan perbaikan, sehingga dapat memenuhi standar pemberian layanan publik yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kami yakin penyederhanaan proses pelayanan dapat memenuhi ekspektasi terhadap layanan yang cepat, mudah, murah, transparan, akuntabel, dan terjangkau. Semoga akan berjalan baik ke depannya,” ujar Yanti.
Comments