Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional, Ini Tugas dan Fungsinya!
Pajak.com, Jakarta – Jokowi belum lama ini membentuk Badan Gizi Nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024. Salah satu tugas Badan Gizi Nasional adalah untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis Presiden Terpilih Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka. Secara lebih komprehensif Pajak.com akan menguraikan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional sesuai Perpres Nomor 83 Tahun 2023.
Definisi dan Tujuan Pembentukan Badan Gizi Nasional
Merujuk salinan Perpres nomor 83 Tahun 2024, Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah langsung dan bertanggung jawab kepada presiden.Pembentukan Badan Gizi Nasional didasari oleh kebutuhan untuk menjamin hak asasi manusia, khususnya hak atas gizi yang layak sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tujuan pembentukan Badan Gizi Nasional adalah merupakan langkah nyata pemerintah pusat untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia mendapatkan konsumsi yang aman dan bergizi.
Dengan demikian, kehadiran Badan Gizi Nasional membuat program dan kebijakan terkait pemenuhan gizi di Indonesia dapat dilaksanakan secara lebih terstruktur, terencana, dan sistematis—sehingga mendukung tercapainya masyarakat yang sehat dan berkualitas.
Tugas dan Fungsi Badan Gizi Nasional
Tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Perpres Nomor 83 Tahun 2024, yaitu:
- Melaksanakan pemenuhan gizi nasional, yang mencakup berbagai aspek pengelolaan, mulai dari perumusan kebijakan hingga pelaksanaannya di lapangan;
- Melakukan koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di berbagai bidang, termasuk sistem tata kelola, penyediaan dan penyaluran gizi, serta pengawasan pelaksanaannya;
- Koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis dan dukungan administratif di seluruh organisasi yang terkait dengan Badan Gizi Nasional;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional;
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.
Comments