in ,

Kenaikan PPN Tambah Penerimaan Negara Rp 13,95 T

Ia optimistis, perubahan tarif PPN akan menjadi salah satu pendorong pertumbuhan PPN dalam negeri. Adapun kontribusi PPN dalam negeri sepanjang Januari-Juni 2022 naik 32,2 persen, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan 11,6 persen pada periode yang sama tahun lalu. Setoran PPN dalam negeri pada April tumbuh 59,4 persen dan sempat melambat ke 27,3 persen di Mei, tetapi kembali melesat pada bulan lalu hingga 61,6 persen.

Sementara menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, penyesuaian tarif PPN sangat dibutuhkan untuk memperluas basis pemajakan, baik melalui pengaturan kembali barang dan jasa nonobjek pajak maupun pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN, termasuk pengaturan kembali rincian kriteria fasilitas. Namun, ia memastikan, pemerintah akan tetap memerhatikan kepentingan masyarakat dan dunia usaha.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim dan Tiga Kampus Tutup Ruang Belajar Pajak

“Selama ini seluruh lapisan ekonomi masyarakat harus menanggung beban PPN yang sama, semestinya yang mengonsumsi barang atau jasa lebih banyak atau lebih eksklusif harus diatur secara terpisah agar tercipta keadilan dalam pemungutan pajak. Penyesuaian tarif PPN juga mencerminkan prinsip gotong royong, yaitu yang mampu membayar lebih besar dan yang tidak mampu dibantu. Sedangkan, masyarakat berpenghasilan rendah atau pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) terus mendapat dukungan,” jelas Prastowo.

Pada muaranya, kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konsolidasi fiskal dan reformasi perpajakan untuk mendukung penerimaan pajak yang optimal dan berkesinambungan. Secara simultan, penyesuaian tarif diharapkan dapat meningkatkan rasio pajak.

Baca Juga  3 Strategi Utama Kanwil DJP Jakpus Capai Target Penerimaan Pajak Rp 102,4 T

“Sejak sistem PPN diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1984, belum pernah terjadi penyesuaian tarif. Padahal, data OECD Revenue Statistic menunjukkan, 37 negara telah menaikkan tarif PPN dalam satu dekade terakhir,“ sebut Prastowo.

Selain itu, bila dibandingkan dengan negara lain, tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah yang rata-rata sebesar 15,4 persen. Misalnya, Filipina (12 persen), Tiongkok (13 persen), Arab Saudi (15 persen), Pakistan (17 persen), dan India (18 persen).

Ditulis oleh

Baca Juga  Syarat dan Prosedur Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak secara Manual

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *