in ,

Kenaikan PPN 11 Persen Diimbangi Pelonggaran Tarif PPh

Di sisi lain, ia kembali mengingatkan, pembahasan Rancangan UU HPP telah dilakukan secara komprehensif bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), akademisi, dan asosiasi pengusaha pada tahun lalu. Dengan demikian, rancangan itu dapat secara resmi menjadi UU pada Oktober 2021 berkat kesepakatan bersama.

“Basisnya clear, kita ingin ciptakan suatu sistem atau rezim perpajakan yang solid dalam rangka mendukung APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan berikan keadilan. Saat didiskusikan penyusunan waktu memang sepakat kita letakkan mulai di 1 April. Cuma (tiba-tiba), kan, ada konflik Ukraina dan Rusia. Itu suatu coincidence yang kita juga tidak pernah predict ada konflik,” ungkap Suryo.

Kendati begitu, ia memastikan, pemerintah akan terus mengevaluasi implementasi UU HPP secara berkala, khususnya terkait dampak kenaikan PPN menjadi 11 persen terhadap barang dan jasa. Sebab sejatinya, kebijakan fiskal harus menyesuaikan kondisi masyarakat agar dapat mendorong pemulihan ekonomi secara berkelanjutan.

Baca Juga  Ini Risiko Wajib Pajak Bila Tidak Memadankan NIK - NPWP

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *