in ,

Bank Dunia: UU HPP Berpotensi Tingkatkan Penerimaan

UU HPP Tingkatkan Penerimaan
FOTO IST

Pajak.com, Jakarta – Bank Dunia atau World Bank memperkirakan bahwa Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan meningkatkan penerimaan pajak sebesar 0,7 persen sampai 1,2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dalam jangka menengah. Melihat hal itu, penerimaan tersebut dirasa dapat menjembatani kesenjangan pajak di tanah air sekitar 12 persen sampai 20 persen.

“Ini cukup signifikan, meskipun masih akan ada kesenjangan pajak yang signifikan sekitar lima persen dari PDB, yang akan membutuhkan reformasi pajak tambahan,” tulis Bank Dunia dalam Laporan Update Perekonomian Asia Timur dan Pasifik April 2022 yang diterima di Jakarta, dikutip dari Antara pada Selasa (05/04).

Selain itu, Bank Dunia menilai bahwa reformasi perpajakan dalam UU HPP harus dilengkapi dengan peningkatan daya saing di lingkungan bisnis. Kekurangan daya saing selama ini meningkatkan biaya dalam berbisnis, bahkan mendorong informalitas dan kebocoran pajak.

Baca Juga  Kemenkeu Satu Jateng Asistensi UMKM Lapor SPT

Adapun akses kepada keuangan adalah dimensi daya saing yang memiliki dampak penting pada deklarasi pajak. Bank Dunia menyampaikan, dalam beberapa studi telah menggambarkan hubungan antara kedalaman sektor keuangan dan pemungutan pajak, termasuk bukti tingkat perusahaan yang menunjukkan bahwa perusahaan yang memiliki keterbatasan finansial cenderung lebih terlibat dalam penggelapan dan penghindaran pajak.

Oleh karena itu, reformasi liberalisasi investasi dan reformasi sektor keuangan dapat memiliki efek berganda pada pengumpulan pajak jika dilengkapi dengan reformasi pajak. Selain meningkatkan penerimaan pajak, Bank Dunia berharap UU HPP secara struktural dapat meningkatkan ruang fiskal untuk melakukan belanja negara yang lebih mendukung pertumbuhan dan kemiskinan.

Bank Dunia mengatakan bahwa reformasi tersebut juga akan membuat sistem perpajakan Indonesia menjadi lebih adil melalui beberapa langkah, antara lain rasionalisasi pembebasan PPN untuk meningkatkan kesetaraan horizontal PPN (yaitu, distorsi yang lebih sedikit dengan pengecualian yang lebih sedikit yang menghasilkan perlakuan yang lebih setara terhadap sektor bisnis yang berbeda), mengalihkan beban pajak penghasilan pribadi ke individu dengan kekayaan bersih tinggi.

Baca Juga  Komwasjak Usul Pembentukan “Tax Payer Charter” dan Awasi Kepastian “Core Tax”

Tidak hanya itu saja, perpajakan yang efektif dari ekonomi digital juga akan menyamakan kedudukan antara digital dan bisnis non-digital, pengenalan ambang batas bebas pajak baru untuk pendapatan perusahaan kecil, serta aturan tunjangan yang lebih ketat.

Melalui UU HPP tersebut, diharapkan Indonesia dapat mendorong perbaikan sistem dan kinerja, karena pendapatan pajak Indonesia di 2021 hanya 9,2 persen dari PDB. Hal itu jauh dibawah perkiraan potensi dan sekitar setengah dari rata-rata pasar negara berkembang serupa.

Ditulis oleh

Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *