in ,

Kanwil DJP Banten Edukasi 59 Lembaga Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyampaian AEoI

Foto: Kanwil DJP Banten

Kanwil DJP Banten Edukasi 59 Lembaga Jasa Keuangan tentang Kewajiban Penyampaian AEoI

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten mengedukasi 59 lembaga jasa keuangan (LJK) mengenai kewajiban penyampaian Laporan Informasi Keuangan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten Mokh Solikhun menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh entitas pelapor dalam melaksanakan kewajiban pelaporan AEoI sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

“Pelaporan informasi keuangan secara otomatis bukan hanya kewajiban, tetapi menjadi bagian dari komitmen global Indonesia dalam mewujudkan transparansi perpajakan. Kami berharap seluruh entitas dapat memahami dengan baik tata cara dan urgensi pelaporan ini,” ujar Solikhun dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (21/5/25).

Baca Juga  Penerimaan Kanwil DJP Jabar III Tembus Rp10,61 Triliun, Restitusi Pajak Turun 17,1 Persen 

Secara teknis, materi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten Dedi Kusnadi. Di akhir paparan, ia mengimbau seluruh LJK dan entitas terkait untuk segera menyesuaikan sistem internal guna memastikan pelaporan AEoI dapat dilakukan secara tepat waktu dan akurat.

Sekilas mengulas, adopsi AEoI di Indonesia di mulai setelah pemerintah menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) on Automatic Exchange of Financial Account Information pada 3 Juni 2015. Setelah itu, diterbitkanlah UU Nomor 9 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2017 s.t.d.t.d PMK Nomor 19 Tahun 2018.

Melalui regulasi tersebut seluruh LJK yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, serta entitas dan LJK lainnya wajib menyerahkan informasi keuangan nasabahnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilaporkan ke DJP.

Baca Juga  Relaksasi Batas Waktu Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak: Manfaat dan Kerawanannya 

Adapun informasi keuangan yang wajib dilaporkan LJK paling sedikit memuat:

  1. Identitas pemegang rekening keuangan;
  2. Nomor rekening keuangan;
  3. Identitas lembaga jasa keuangan;
  4. Saldo atau nilai rekening keuangan; dan
  5. Penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.

Proses pelaporan oleh LJK kepada OJK, maupun dari OJK kepada DJP dilakukan secara elektronik sesuai dengan Standar Pelaporan Umum (Common Reporting Standard/CRS) yang disusun oleh OECD/G20.

Adapun LJK diberi waktu paling lama 60 hari sebelum batas akhir periode penerapan AEoI untuk melaporkan informasi keuangan nasabah kepada OJK. Sementara itu, OJK wajib meneruskannya ke DJP paling lambat 30 hari sebelum batas akhir periode penerapan AEoI.

Tak hanya menerima laporan, DJP juga diberi kewenangan untuk bisa meminta informasi dan/atau keterangan dari LJK dan/atau entitas keuangan lain guna memperkuat basis data perpajakan.

Baca Juga  Meninjau Kebijakan Pajak atas Air di Indonesia

Baca juga: 

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Prabowo, Sri Mulyani Pernah Bilang Begini

Tingkatkan Pengawasan Pajak, Kanwil LTO Dorong Ketepatan Waktu Pelaporan Data Keuangan ke OJK Jabodebek 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *