Sebelumnya, Jerman memang sempat menjadi pemberitaan karena dianggap sebagai negara ramah kripto yang mendorong warganya untuk memegang mata uang kripto. Kantor Pajak Pusat Federal Jerman menganggap cryptocurrency sebagai uang pribadi; artinya tidak dianggap sebagai alat pembayaran yang sah, suatu bentuk mata uang asing, atau suatu bentuk properti.
Jika ingin mendapat manfaat dari cryptocurrency, warga Jerman harus menyimpannya selama 365 hari penuh. Jika mengubahnya kembali menjadi uang kertas setelah masa itu, semua keuntungan yang diperoleh akan bebas pajak. Namun, siapa pun yang menjual sebelum akhir masa penahanan, harus membayar pajak capital gain atas seluruh keuntungan jika melebihi 600 Euro atau sekitar Rp 9,1 juta.
Skenario ini tentunya memicu ide di antara beberapa investor. Sepanjang tahun, mereka hanya menggunakan kripto mereka untuk mempertaruhkan atau meminjamkan, yang berdampak pada uang ekstra secara pasif selama periode waktu yang ditentukan.
Karena undang-undang tertentu, ada perdebatan tentang apakah waktu penahanan harus dinaikkan menjadi 10 tahun dalam beberapa kasus. Namun, sebuah cuitan oleh anggota parlemen Jerman Frank Schäffler mengungkapkan bahwa ide ini dibatalkan. Hal itu menyiratkan bahwa setiap keuntungan Bitcoin bebas pajak setelah satu tahun, terlepas dari bagaimana cryptocurrency itu digunakan selama periode tersebut.
Comments