Menu
in ,

Ini Fasilitas Pendukung Ekspor dari Bea Cukai

Fasilitas Pendukung Ekspor

FOTO: KLI Kemenkeu

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen mendukung peningkatan ekspor di Indonesia. Ini fasilitas pendukung ekspor yang diberikan Bea Cukai, diantaranya fasilitas Kawasan Berikat, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Fasilitas Kawasan Berikat adalah fasilitas yang diberikan pemerintah dalam rangka mendorong perusahaan pengolahan atau manufacturing untuk melakukan ekspor karena memang ada kewajiban dari perusahaan ini untuk ekspor. Kalau dia ke lokal, boleh. Tetapi dibatasi maksimal 50 persen dari ekspornya. Jenis industri di Kawasan Berikat itu bervariasi, antara lain industri tekstil, hortikultura, otomotif, dan bidang refinery Crude Palm Oil (CPO),” jelas Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea dan Cukai Untung Basuki dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (4/7).

Sementara itu, fasilitas KITE terbagi menjadi tiga. Pertama, KITE pembebasan, yaitu fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang, dan hasil produksinya diekspor. Kedua, KITE pengembalian, merupakan fasilitas pengembalian Bea Masuk atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang, dan hasil produksinya diekspor. Ketiga, KITE Industri Kecil Menengah (IKM), yakni fasilitas yang diberikan untuk IKM yang melakukan pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku yang hasil produksinya untuk tujuan ekspor.

Selanjutnya, untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, dan ekonomi di KEK, pelaku usaha mendapat fasilitas kepabeanan, baik berupa insentif maupun prosedural. Untung memastikan, seirama dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, Bea Cukai juga memperbaiki regulasi, terutama terkait dengan KEK dan free trade zone untuk menjaga nilai ekspor Indonesia tetap baik.

“Perusahaan KEK ini tersebar di seluruh Indonesia. Ada jenis-jenisnya, meliputi pariwisata seperti di Mandalika, kemudian ada industri manufaktur seperti di Kendal. Ke depannya nanti akan ada beberapa tema KEK, misalnya KEK pendidikan dan kesehatan,” ujarnya.

Bea Cukai mencatat, hingga 2022, tercatat ada 1.393 perusahaan yang mendapat fasilitas di Kawasan Berikat dan 471 perusahaan yang mendapat KITE. Dari angka penerima KITE itu, terdapat 113 perusahaan yang mendapat fasilitas KITE IKM.

“Angka tersebut naik signifikan dari sebelumnya berjumlah 74 pada tahun 2019. Hal ini membuktikan komitmen besar Bea dan Cukai untuk melakukan pembinaan kepada IKM berorientasi ekspor. Sejumlah fasilitas diharapkan dapat mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing perusahaan pada skala global,” kata Untung.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung Eri Prihantari menilai, KITE IKM telah memberikan manfaat nyata, khususnya dalam membantu arus kas pelaku usaha.

“Hal tersebut disebabkan fasilitas KITE IKM, meliputi penangguhan PPN dan juga pembebasan Bea Masuk. Pembebasan Bea Masuk jika barang yang diimpor ada beanya dan juga penangguhan PPN, jadi PPN tidak dibayar. Nanti kalau misalnya itu jadi diekspor, ya sudah langsung saldo nol,” ungkap Eri.

Direktur Utama PT Sinar Baru Rajawali (SBR) Adi Aris mengakui telah merasakan manfaat fasilitas yang diberikan Bea Cukai. Menurutnya, fasilitas KITE IKM dapat menambah arus kas dan meningkatkan kapasitas produksi usahanya. Sebagai informasi, SBR merupakan perusahaan di bidang telekomunikasi, utamanya jaringan fiber optik.

“Sebelum mendapat fasilitas, setidaknya kami harus mengeluarkan 10 persen untuk PPN impor. Jadi, begitu kami dapat fasilitas itu otomatis cashflow bertambah. Dengan demikian, kami bisa menaikkan kapasitas produksinya sebab kami bisa membeli bahan baku lebih banyak lagi,” ungkap Adi.

Selain SBR, penerima fasilitas KITE IKM di Bandung lainnya. Pertama, PT Genta Trikarya, perusahaan produsen alat musik gitar dan sudah bergabung menggunakan fasilitas KITE IKM sejak 2018. Kedua, PT Global Kriya Nusantara, perusahaan di bidang kerajinan membuat kotak parfum dari emas dan diekspor ke Uni Emirat Arab (UEA). Ketiga, PT Sow Indah yang bergerak di bidang sulam atau bordir dan sudah mendapat permintaan dari Korea Selatan. Keempat, PT Golden Mulia, perusahaan furnitur yang memproduksi reclining seat dan sudah ekspor ke Amerika Serikat.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version