Menu
in ,

Apindo Harap Insentif Pajak Masih Diberikan Pemerintah

Insentif Pajak

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) harap pemerintah melanjutkan untuk memberi dukungan penuh kepada pengusaha dalam proses pemulihan di tengah gejolak ekonomi global, salah satunya dengan pemberian insentif perpajakan. Wakil Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menilai, insentif perpajakan juga akan meningkatkan daya saing dan meningkatkan iklim investasi yang baik.

“Kita membutuhkan tidak hanya program untuk mendapatkan pendapatan, tetapi juga butuh insentif untuk meningkatkan kinerjanya terutama dalam situasi sulit saat ini. Kami berharap, saran yang diberikan pengusaha dapat diterima oleh pemerintah, dan juga bisa bersama-sama menghadapi turbulensi yang akan terjadi ke depannya,” ungkap Shinta dalam Konferensi Pers, di Gedung Permata Kuningan, (4/7).

Ia memastikan, Apindo berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah untuk memberikan masukan atas beragam kebijakan untuk meningkatkan daya saing dunia usaha dan menciptakan iklim investasi yang semakin baik di masa mendatang.

“Hal ini sejalan dengan tujuan Apindo untuk membangun hubungan industrial yang harmonis, kondusif, dan berkesinambungan melalui sinergi pengusaha yang bergabung di Apindo, termasuk berperan aktif dalam program dan kebijakan pemerintah,” kata Shinta.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan menghentikan pemberian insentif pajak secara bertahap di 2022. Selain karena ekonomi nasional semakin pulih, Kemenkeu tengah berupaya melakukan konsolidasi fiskal guna mengembalikan defisit anggaran ke bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) di 2023 berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19. Tahun 2020, pandemi telah berdampak pada kenaikan belanja dan menurunnya pendapatan, sehingga bermuara pada melebarnya defisit hingga sebesar 6,09 persen. Defisit pun masih berlanjut di 2021, yaitu mencapai 4,65 persen dari PDB.

Adapun pengurangan insentif pajak telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022 dan berakhir pada Juni 2022. Insentif pajak itu, antara lain pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 50 persen, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Kemudian, insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor juga sudah menurun menjadi 72 klasifikasi lapangan usaha (KLU) dari 132 KLU di 2021. Cakupan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 pun berkurang dari 216 KLU pada 2021 menjadi 156 KLU pada tahun ini.

Kendati demikian, insentif pajak yang masih diberikan pemerintah hingga September 2022, antara lain Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan mobil baru serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP atas penyerahan rumah atau unit rumah susun.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menilai, tren pemulihan ekonomi akan tetap berlanjut meskipun pemerintah menghentikan pemberian insentif pajak untuk dunia usaha dalam rangka penanganan COVID-19. Setidaknya, pemulihan dunia usaha dapat tecermin dari penerimaan PPh badan pada kuartal I-2022 yang mengalami pertumbuhan sebesar 136,2 persen dibandingkan tahun lalu, yakni terkontraksi 8 persen.

“Semua sektor di semester I-2022 telah menunjukkan pemulihan. Bahkan yang sebelumnya tertekan, seperti transportasi dan akomodasi sekarang sudah tumbuh positif. Meski hampir semua sektor usaha telah tumbuh di atas level prapandemi, namun pemerintah akan terus memantau kinerja sektor-sektor usaha tersebut untuk memastikan pemulihannya dapat terus berlanjut,” ungkap Febrio kepada awak media saat ditemui di Gedung Parlemen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), (1/7).

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version