Ingat! Punya Penghasilan Rp60 Juta ke Atas per Tahun, Lapor SPT Pakai Formulir 1770S
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa orang pribadi berpenghasilan minimal Rp60 juta atau lebih per tahun memakai formulir 1770S untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Pelaporan SPT tahunan ini bisa dilakukan Wajib Pajak tanpa antre melalui DJPOnline atau e-Filing.
”Dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anda sebagai Wajib Pajak harus melaporkan SPT tahunan setiap tahun. SPT 1770S digunakan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan kotor setahun lebih dari Rp60 juta, dari 1 atau lebih pemberi kerja, dalam negeri lainnya, dan/atau PPh final selain dari usaha,” jelas DJP dalam akun Instagram resminya (@ditjenpajakri), dikutip Pajak.com, (6/2).
Cara Lapor SPT Tahunan Formulir 1770S
DJP menjelaskan, Wajib Pajak perlu menyiapkan dokumen pendukung sebelum melaporkan SPT tahunan menggunakan formulir 1770S. Meliputi, bukti potong (bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang diberi oleh pemberi kerja atau perusahaan, kartu keluarga (KK), dan e-mail aktif.
Setelah itu, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT tahunan dengan cara:
- Mengunjungi djponline.pajak.go.id;
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Klik tombol ”Selanjutnya”;
- Lakukan verifikasi Multi-Factor Authentication (MFA). Pilih salah satu jenis verifikasi melalui e-mail, SMS, atau akun M-Pajak. Verifikasi melalui SMS akan membutuhkan kesediaan pulsa;
- Masukkan kode verifikasi, lalu klik ”Verifikasi”;
- Setelah login, pilih menu ”Lapor”;
- Klik ”e-Filing” dan pilih ”Buat SPT”;
- Silakan jawab pertanyaan yang ada;
- Pilih ”SPT 1770S dengan formulir”;
- Isi tahun pajak, yaitu tahun diperolehnya penghasilan yang akan dilaporkan;
- Pilih status ”Normal” apabila SPT tahunan pajak tersebut baru pertama dilakukan;
- Isi data penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final. Misalnya, hadiah undian, penjualan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), dividen, dan lain sebagainya;
- Isi harta yang dimiliki sampai akhir tahun pajak. Contohnya, kas/setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak, dan lainnya;
- Isi kewajiban utang yang dimiliki;
- Isi daftar susunan anggota keluarga. Bagi orang pribadi yang pernah mengisi SPT tahunan masa pajak sebelumnya, bisa klik ”Harta/utang/tanggungan pada SPT Tahun Lalu”;
- Isi data lampiran I pada bagian A berupa penghasilan dalam negeri lainnya. Contoh, bunga, royalti, sewa, hadiah, dan lain sebagainya;
- Pada bagian B, isi penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Contoh, hibah, warisan, klain asuransi, beasiswa, dan lain sebagainya;
- Isi jenis pajak, NPWP pemotong/pemungut, nomor bukti pemotongan, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong. Lalu, klik “Simpan”;
- Isi status perkawinan;
- Isi penghasilan neto sesuai:
– Kolom B No 12 (Form Bupot 1721-A1);
– Kolom B No 15 (Form Bupot 1721-A2);
– Kolom 2 (Form Bupot 1721-VII).
- Isi dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai petunjuk hingga langkah 18;
- Checklist pernyataan;
- Klik pada tombol ”Ambil Kode Verifikasi”;
- Pilih media pengiriman kode verifikasi, e-mail atau SMS; dan
- Isi kode verifikasi dan klik ”Kirim SPT”.
Comments