in ,

Sengaja Isi SPT Tidak Benar, Direktur Ini Diserahkan ke Kejari oleh Kanwil DJP Kalbar

SPT Tidak Benar
FOTO: Kanwil DJP Kalbar

Sengaja Isi SPT Tidak Benar, Direktur Ini Diserahkan ke Kejari oleh Kanwil DJP Kalbar

Pajak.com, Kalimantan Barat – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat (Kanwil DJP Kalbar) telah menyerahkan Direktur CV MM berinisial LA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang. Penyerahan dilakukan karena tersangka diduga kuat sengaja melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak Iengkap.

Tersangka LA yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang ini juga diduga tidak menyetorkan PPN masa pajak Januari 2020 hingga Desember 2021.

Perbuatan tersangka LA melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

Kepala Kanwil DJP Kalbar Inge Diana Rismawanti menyampaikan, akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka LA itu menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara sekitar Rp1.487.988.990.

”Kami juga telah melakukan penyitaan aset milik tersangka LA berupa 1 bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Gang Dulhaji, Sekip Lama, Kota Singkawang. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul sebagai akibat tindak pidana perpajakan yang dilakukan LA,” ungkap Inge dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (6/2).

Penyitaan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalbar dengan dihadiri oleh saksi, yaitu lurah Sekip Lama dan jajaran terkait pada 23 Desember 2024. Inge memastikan bahwa eksekusi penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 300/PenPid.B-SITA/2024/PN Skw tertanggal 16 Desember 2024.

Baca Juga  Salah Isi SPT Tahunan Badan, Hati-Hati Kerugian Menanti

“Atas perbuatannya, LA terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tegas Inge.

Namun demikian, jaksa agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas permintaan menteri keuangan, paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan. Ketetapan ini diatur pada Pasal 44B (1) UU KUP.

”Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud di atas hanya dilakukan setelah LA melunasi kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3  kali jumlah kerugian pada pendapatan negara,” jelas Inge.

Proses Penegakan Hukum Perpajakan

Ia memastikan, DJP selalu mengedepankan proses edukasi, pengawasan, dan mengedepankan asas ultimum remedium dalam menegakkan hukum perpajakan. Dalam perkara ini, Kanwil DJP Kalbar melalui KPP Pratama Singkawang telah menyampaikan imbauan, konseling, visit, tindakan pemeriksaan khusus kepada LA melalui CV MM terkait pelaporan kewajiban perpajakannya.

”Tersangka sudah diberikan kesempatan untuk mengembalikan pajak yang sudah dipungut oleh tersangka yang merupakan hak negara, namun tersangka tidak juga melakukan pengembalian uang pajak yang sudah dipungut untuk disetorkan,” ungkap Inge.

Baca Juga  Kanwil DJP Kalbar Latih 234 Relawan Pajak untuk Asistensi Pelaporan SPT Tahunan  

Kemudian, eskalasi berlanjut ke proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan). Namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan serta sampai pada tahap pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22), LA tetap tidak berkeinginan untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

“Pada awal tahun 2025 ini, Kanwil DJP Kalbar telah melakukan penegakan hukum sampai dengan penyerahan tersangka sebanyak 2 kali. Selain LA, pada 23 Januari 2025, kami serahkan tersangka AS selaku Direktur CV BFS beserta dengan barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Mempawah, dimana berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar pada 28 November 2024,” ujar Inge.

Ia berharap, proses penegakan hukum tersebut dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap Wajib Pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *