in ,

Gibran Batalkan Kenaikan PBB di Kota Solo

Gibran Batalkan Kenaikan PBB di Kota Solo
FOTO : IST

Gibran Batalkan Kenaikan PBB di Kota Solo

Pajak.com, Solo – Wali Kota Surakarta/Solo Gibran Batalkan Kenaikan PBB di Kota Solo. Bagi yang sudah membayar, masyarakat dapat mengajukan permohonan pengembalian atau restitusi pajak.Seperti diketahui, Pemerintah Kota Solo (Pemkot Solo) menaikkan PBB hingga 400 pesen akibat kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kebijakan ini menyulut protes masyarakat yang disampaikan di Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) pada laman ulas.surakarta.go.id

“Sudah ya, wis (sudah) ditunda. Kabeh dipenake (semuanya baik-baik saja, kebijakan kembali seperti semula). Bagi yang sudah membayar, nanti dikembalikan. Sampai saat ini yang sudah membayar sudah mencapai Rp 7 miliar,” ungkap Gibran, dikutip Pajak.com, (11/2).

Putra sulung Presiden Joko Widodo ini mengucapkan terima kasih atas saran dari masyarakat. Hal ini menandakan masyarakat Solo berkomitmen untuk terus meningkatkan kepatuhan pajak demi pembangunan daerah.

“Tunggu saja nanti ada penutupan seminggu untuk pencetakan ulang. Nanti kita cetak ulang atau lihat on-line, bisa (juga) langsung ya nanti. Tapi kita butuh seminggu untuk update database,” ujar Gibran.

Baca Juga  Tahapan Pendahuluan Sebagai Syarat Mutlak Penerapan PKKU

Pada pekan lalu, menanggapi protes masyarakat, ia menjelaskan, kenaikan PBB dilakukan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Solo yang meningkat, yaitu dari Rp 740 miliar pada 2022 menjadi Rp 820 miliar di 2023.

“Di sini juga pusing targetnya tinggi. Solo ini sudah kota, nilai tanah pasti naik, apalagi yang rumahnya sekitar Solo Safari, Museum Pedaringan, Solo Technopark, sekitar waterpark,” ujar Gibran, (3/2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo Tulus Widajat menambahkan, kebijakan kenaikan PBB telah berdasarkan studi NJOP dan mempertimbangkan dinamika di masyarakat yang menunjukkan peningkatan nilai jual tanah.

“Proses studi itu menggunakan metode survei zona nilai tanah di 5 Kecamatan di Kota Solo, seperti Banjarsari, Laweyan, Serengan, Jebres, dan Pasar Kliwon. Kita pun sudah (melakukan) analisa atas data nilai tanah. Semua mengalami perkembangan pesat,” jelas Tulus dalam keterangan tertulis, (5/2).

Meski demikian, warga Solo merasa keberatan dengan kebijakan kenaikan PBB itu. Salah satunya, Dewi Elisawati, warga Kecamatan Laweyan (Kota Solo) mengeluh karena menerima tagihan jatuh tempo pembayaran PBB tahun 2023 atas rumahnya di Jalan Hasanuddin sebesar Rp 1.987.558. Padahal, tahun lalu tagihan PBB rumah itu sebesar Rp 451.036.

Baca Juga  Syarat dan Prosedur Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Pajak 

“Edan tenan (gila banget). Ya kalau bisa mengajukan keringanan to. Wong (orang) naik kok 400 persen. Kalau punya program itu, ya, bertahap. Naik yo naik, tapi mbok yo ojo (jangan sampai) mencekik leher. Iki (ini) para pensiunan. Di mana pun kenaikan 400 persen, kuwi ra ono (itu tidak ada),” tulis Dewi dalam laman UTAS.

Banjirnya protes dan keluhan masyarakat di laman UTAS di sepanjang awal Februari 2023 inilah yang memantik Pemkot Solo untuk membatalkan kenaikan PBB.

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) YF Sukasno menilai, keputusan Pemkot untuk pembatalan kenaikan PBB merupakan langkah yang tepat.

“Terima kasih mas wali kota begitu responsifnya terhadap masyarakat Kota Solo. Sehingga masyarakat Kota Solo kembali tenang, tentrem, ayem, kembali seperti semula. Kenaikan PBB ditunda dalam batas waktu yang tidak ditentukan,” jelas Sukasno, usai rapat koordinasi dengan wali kota dan organisasi perangkat daerah, di Pura Mangkunegaran Solo, (7/2).

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel II: Manfaatkan Hak Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT

Di sisi lain, ia mengakui, kenaikan NJOP PBB memang merupakan kewenangan dari kepala daerah. Namun, kenaikan juga harus mempertimbangkan kondisi masyarakat yang saat ini masih bertahap pulih dari pandemi dan menghadapi inflasi.

“Sekarang masyarakat bisa tenang, mas wali mendengarkan masyarakat. Enggak ada pertimbangan yang lain, (NJOP sebagai dasar penentuan PBB di Kota Solo) kembali seperti semula,” ujar Sukasno.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *